Negara Arab Ini Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dan Kawin Sedarah

Estimated read time 2 min read

ABU DHABI – Uni Emirat Arab (UEA) mengizinkan aborsi hanya bagi korban pemerkosaan dan anggota keluarga dekatnya.

Jika wanita hamil itu melakukan hubungan seks di luar kemauannya, tanpa persetujuannya atau kemauannya yang tidak mencukupi, atau jika yang menyebabkan kehamilan itu adalah sanak saudara atau kerabat dekat dari wanita tersebut. “Pemerintah membaca keputusan baru undang-undang yang disahkan kabinet.

Berdasarkan putusan tersebut, kasus pemerkosaan atau inses harus segera dilaporkan dan kemudian dikuatkan dengan laporan dari kejaksaan.

Mengutip New Arab, Jumat (21/6/2024) Undang-undang yang berlaku di Uni Emirat Arab mengizinkan aborsi hanya jika terdapat risiko terhadap nyawa ibu atau kelainan serius pada janin.

Keputusan baru tersebut menyatakan bahwa janin harus berusia kurang dari 120 hari (17 minggu) selama aborsi, dan nyawa wanita tersebut tidak boleh terancam selama aborsi.

Undang-undang ini hanya berlaku bagi penduduk yang telah tinggal di UEA setidaknya selama satu tahun.

Terobosan ini dipuji sebagai kemajuan signifikan dalam undang-undang aborsi di negara Muslim tersebut.

Keputusan ini dilaksanakan setelah dimuat dalam “Official Gazette”, situs resmi pemerintah Uni Emirat Arab.

Menurut KUHP Negara Teluk, pemerkosaan dapat dihukum penjara seumur hidup. Hukuman mati dapat dijatuhkan jika korban berusia di bawah 18 tahun, mempunyai cacat fisik atau kondisi kesehatan yang membuatnya tidak mampu melawan, atau jika pelaku merupakan keturunan atau kerabat tidak sah dari korban. Menikahi korbannya.

Aborsi dalam Islam masih menjadi isu yang kompleks dan kontroversial. Konsep “kehidupan” yang dimulai pada saat pembuahan tidak sah dalam Islam.

Konsep Islam tentang “jiwa” berlaku untuk janin sejak usia 120 tahun, namun ada batasan dalam aborsi. Sebelum usia 120 tahun, janin belum dianggap sebagai manusia hidup, meskipun ia merupakan organisme di dalam rahim.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours