Pagi Ini DPRD Jakarta Gelar Rapat Nama Calon Pj Gubernur Sebelum Diserahkan ke Kemendagri

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Bersama (rapimgab) pembahasan usulan nama calon Pj Gubernur yang digelar pada pukul 10.00 WIB, Jumat (13/9/2024). Persoalan tersebut dijelaskan Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani.

Saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2024), Yanni mengatakan, “Iya, Insya Allah jam 10.00”.

Yanni menjelaskan, usulan nama tiga calon Pj Gubernur yang memperoleh suara terbanyak usai rapat akan diserahkan ke Kementerian Pertanian (Kementan) pada malam harinya.

“Akan dikirim setelah rapat selesai. Rencananya paling lambat pukul 16.00 selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani membenarkan Pahlawan Budi Hartono bisa digantikan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta meski jabatannya pernah diperpanjang satu kali.

Diketahui, Hero akan genap dua tahun menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota. .

Dalam Pasal 8, masa jabatan Penjabat Gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi oleh orang yang sama atau orang lain.

“Iya ada aturannya, siapa pun Plt Gubernur boleh mencalonkan lagi. Ya masih bisa,” kata Yanni di gedung DPRD DKI, Kamis (12/9/2024).

Politisi PKS itu mengatakan, DAP meminta masing-masing fraksi mengusulkan nama Gubernur DKI Jakarta. Nantinya, pemungutan suara pertama hingga ketiga akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (13/9/2024).

“Iya nanti, karena Kemendagri hanya minta tiga nama, berarti usulan yang diajukan Bagian A mengusulkan nama mereka, B itu, dan C yang akan memilih,” ujarnya, mendapat dukungan dari masing-masing fraksi.

Ia menambahkan, “Oleh karena itu, siapa pun calon gubernur yang memperoleh suara terbanyak, pertama, kedua, dan ketiga, ini yang akan kami usulkan ke Kementerian Dalam Negeri.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours