Palestina sambut keputusan ICJ tegaskan kembali hak Palestina merdeka

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Kepresidenan Palestina menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menilai aktivitas pemukiman Israel di wilayah Palestina merupakan aneksasi “de facto” yang melanggar hak-hak rakyat Palestina dan hukum internasional. .

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (19/7), ICJ memerintahkan Israel segera mengakhiri pendudukannya, mengosongkan seluruh pemukiman ilegal yang didirikan di wilayah Palestina, dan memberikan kompensasi atas segala kerugian yang ditimbulkan.

Keputusan ICJ merupakan kemenangan keadilan dan menegaskan bahwa pendudukan Israel adalah ilegal, demikian pernyataan Kepresidenan Palestina melalui media sosial yang dipantau ANTARA, Sabtu.

Menurut Kepresidenan Palestina, keputusan ICJ menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, hak atas wilayahnya, dan hak atas kewarganegaraan.

Palestina meminta masyarakat internasional menghormati keputusan ICJ dan memaksa Israel sebagai kekuatan pendudukan untuk segera menarik diri dari wilayah Palestina tanpa syarat.

Putusan ICJ pada hari Jumat juga meniadakan penolakan Israel terhadap pembentukan negara Palestina, yang diratifikasi oleh parlemen Israel, Knesset, pada Kamis (18 Juli), serta berlanjutnya dukungan AS terhadap Israel.

Kepresidenan Palestina menekankan bahwa impunitas harus diakhiri karena Israel merasa berhak untuk menolak hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri selama 76 tahun, kata Kepresidenan Palestina.

Menurut warga Palestina, impunitas ini juga melanggengkan apartheid, penangkapan sewenang-wenang, dan genosida terhadap rakyat Palestina, yang saat ini sedang disaksikan oleh dunia.

Lebih lanjut, Kepresidenan Palestina mengapresiasi negara-negara dan organisasi internasional yang selalu tegas mendukung hak-hak rakyat Palestina.

Kepresidenan Palestina juga meminta Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan lebih lanjut guna memastikan segera diakhirinya pendudukan Israel atas tanah Palestina.

Pada tanggal 19 hingga 26 Februari, ICJ yang bermarkas di Den Haag, Belanda, mengadakan sidang mengenai akibat hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Dalam proses tersebut, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan Uni Afrika membahas masalah tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours