Pelaku Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Jadi Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Polisi telah menetapkan tersangka pelaku ancaman dan pemerasan Riya Resi yang ditangkap pada Senin, 10 Juni 2024 di kediamannya kawasan Sipyeong, Jakarta Timur. Diketahui, nama terdakwa adalah AP.

Pria pengancam dan pemerasan Ria Reese saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, kata Drukramsis Polda Metro Jaya Kombes ad Safari Simangantik.

“Dia sudah menjadi tersangka,” kata Ed Safari kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

“(Langsung) Polda ditahan di Rutan Metro Jaya,” lanjutnya.

Ade menjelaskan, AP Pasal 27B Ayat (2) Pasal 45 dan/atau Pasal 30 Ayat (2) Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Ayat (1) Pasal 1 Pasal 48 juncto Pasal 30. Ayat (2) dilaksanakan dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Tahun 2024.

Pasal 27b ayat (2) mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2), pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak. 700 juta,” ujarnya.

Pasal 32 ayat (1) pidananya paling lama 8 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 2 miliar, lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aperia memeras Rias sebesar Rp 300 juta. Ia mengancam akan membagikan foto dan video pribadi mantan istri Tyco Ryan itu.

“Di sini saya merasa aneh dan banyak bahaya tentunya. Bukan saya saja, tapi banyak pihak, seperti tim manajemen, keluarga saya juga,” kata Reyes di Polda Metro Jaya, Senin, 10 Juni 2024.

“Orang-orang dekat kami juga terkena dampaknya,” katanya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours