Pelaku penganiayaan pada polisi terancam 12 tahun penjara 

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Tersangka ZMH (21) menyerang anggota Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) saat melerai tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kampung Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu pagi. pagi (14/7), terancam hukuman 12 tahun penjara. Terdakwa dijerat UU Darurat, Pasal 212 KUHP karena melawan petugas dan Pasal 351 KUHP karena penganiayaan, Kompol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolda Metro Jakarta Timur, Senin sore. Para pelaku membawa senjata tajam seperti pedang dan pisau saat terjadi perkelahian antar warga di Kampung Klender dan Kampung Cipinang (Pulogadung).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, tersangka ZMH mengaku kehadiran Polri di lokasi perkelahian. Kemudian, para pelaku berbalik menyerang Kapolsek Metro Jakarta Timur Iptu Rano Mardani yang membubarkan perkelahian. Baca juga: Polisi Sebut Liburan Sekolah Jadi Alasan Terjadinya Tawuran di Jakpus (Penyebabnya karena kekacauan, karena keinginan mereka tidak terpenuhi, karena mendesak untuk dihentikan. Polisi terluka),” ujarnya. Alasan tawuran itu karena mereka saling sindir di media sosial.

Inspektur Air terluka di tangan dan organ dalam dan harus dilarikan ke rumah sakit. Korban kini sudah keluar dari rumah sakit dan bisa kembali bekerja. Sedangkan tersangka ZMH telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur dan disita barang bukti senjata tajam seperti arit dan cocorbek. Nicolas meminta masyarakat, khususnya di Jakarta Timur, untuk lebih memperhatikan seluruh orang tua yang memiliki anak remaja. Baca juga: Tersangka Ditangkap karena Penikaman Petugas Polisi di Jaktim “Seluruh orang tua, khususnya di Jaktim, harus selalu taat hukum, selalu membimbing dan mengawasi anaknya agar juga taat hukum,” ujarnya. .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours