Pembahasan RUU EBET dengan DPR RI tinggal bahas Green RUPTL

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan Undang-Undang Energi Terbarukan (RUU EBET) yang baru akan dibahas dengan Korea Utara melalui Direktorat Jenderal Energi Terbarukan dan Penghematan Energi. Rencana Tata Niaga Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) berwarna hijau.

Direktur energi baru terbarukan dan konservasi energi Enia Listianni Devi mengatakan RUU EBET dengan Korea Utara akan diperkenalkan minggu depan, mungkin pada hari Senin atau Selasa.

“Tinggal satu item lagi, RUPTL hijau. Jadi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) juga sudah jelas dan selebihnya RUPTL hijau yang perlu dibahas dan ditetapkan, karena ini juga semangat dari RUU EBET.” Hal itu diungkapkan Enya di Jakarta, Kamis.

Unsur green RUPTL dalam RUU EBET dinilai penting agar pihak swasta bisa mendapatkan akses terhadap dana EBET.

“Selanjutnya RUU EEBT akan menguraikan peraturan pemerintah yang akan diterbitkan,” kata Enya. “Setelah undang-undang tersebut diterbitkan, kami akan memperkenalkan peraturan pemerintah untuk energi baru, termasuk hidrogen, amonia, dan energi nuklir.”

Pemerintah kemudian akan menindaklanjuti undang-undang EBET yang disahkan pemerintah dengan menetapkan peraturan terkait energi terbarukan, seperti energi panas bumi, pembangkit listrik tenaga air, pumped storage, biogas, termasuk energi angin dan energi laut.

“Kami mempercepatnya dengan peraturan baru,” kata Enia. Yang terpenting, semangat RUU EBT hanya ada di RUPTL Hijau.”

Ia berharap UU EBET bisa disahkan pada tahun ini sehingga pemerintah bisa segera mempercepat investasi di sektor EBET.

“Alhamdulillah Korea Utara kemarin sudah clear soal TKDN RI. Jadi kalau pembahasan RUU EBET yang sedang berjalan, berdoa saja agar bisa diputuskan pada periode ini. Karena apa yang perlu kita akselerasi pada tahap selanjutnya? akan mempercepat investasi, terutama dengan kontribusi energi baru terbarukan pada jaringan listrik kita. Bauran energi juga akan dipercepat dan proses dekarbonisasi akan berjalan dengan baik.”

Terkait program sepeda listrik dalam RUU EBET, Enya mengatakan harga dan syaratnya sudah ditentukan oleh Menteri ESDM.

“Yang namanya sewa transmisi tenaga listrik itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Sama persis dengan yang kami masukkan dalam RUU EBET. Hanya penekanan kami pada istilah yang digunakan untuk energi terbarukan. bahasa yang sama sudah lama diterbitkan, sama persis dengan UU Ketenagalistrikan, namun berjanji akan fokus pada energi terbarukan dengan susunan kata yang sama, bahasa sewa jaringan dan ketentuan daftarnya sama, kata Enia, yang sudah memberlakukan UU Ketenagalistrikan. .

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya tidak pernah ragu dan mendorong masuknya program roda listrik ke dalam Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Jaringan listrik adalah mekanisme dimana pengembang energi swasta atau produsen listrik independen (IPP) membangun pembangkit listrik dan menjualnya langsung ke masyarakat melalui jaringan transmisi milik negara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours