JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko menyebut pengesahan RUU Pilkada batal dilakukan. Oleh karena itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MA) mengenai ambang batas pencalonan tetap sah.
Pengesahan revisi UU Kulit Abu-abu dijadwalkan hari ini, 22 Agustus. DIBATALKAN, ujarnya seperti dikutip akun Twitter/X @bang_dasco pada Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Pagar Depan DPR Jebol, Massa Membludak, Petasan Meledak
Dengan demikian, pada saat pendaftaran pilkada pada 27 Agustus 2024, keputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora adalah sah.
Oleh karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada 27 Agustus nanti, akan dilaksanakan keputusan JR MK yang akan memenuhi tuntutan Partai Buruh dan Partai Gelora, tulisnya.
+ There are no comments
Add yours