Pilgub Jakarta, Pasangan Dharma-Kun Harus Cari 435.925 KTP Baru dalam 3 Hari

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut dukungan pasangan calon independen Dharma Pongrekun – Kun Wardana tak memenuhi syarat untuk maju di Pilgub DKI 2024. Jumlah Qualified Support (MS) hanya 183.043. Padahal, dibutuhkan 618.968 suara untuk mencalonkan diri sebagai calon independen di Pilgub Jakarta.

Jadi, berdasarkan keputusan KPU, informasi yang dibutuhkan sebanyak 618.968, dan data MS yang bersangkutan hanya 183.043, kata anggota KPU DKI Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Dodi mengatakan, pasangan Dharma-Kun sebenarnya sudah menyerahkan 721.221 konfirmasi saat pendaftaran. Namun hasil validasi data pertama sebanyak 538.178 tidak merespon permintaan (TMS). Artinya, jika pasangan Dharma-Kun ngotot ikut serta dalam Pilgub DKI. Mereka perlu mengumpulkan 435.925 KTP atau informasi baru. Informasi yang dikirimkan sebelumnya tidak lagi tersedia.

“Karena informasinya sudah dibuktikan oleh manajemen dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, kita harus memberikan informasi baru,” kata Dodi.

Meski permintaan dukungan belum dipenuhi. KPU masih mengalokasikan waktu tersendiri untuk menyempurnakan dokumen yang diperlukan. Tapi waktunya hanya 3 hari. “Tadi calon pasangan calon disuruh mengirimkan kembali keterangannya dalam waktu 3 hari ke depan mulai Kamis hingga Sabtu,” ujarnya.

Apabila nantinya pasangan Dharma-Kun menyampaikan dokumen keterangan pendukung tambahan, KPU akan memproses revisi dokumen permohonan dukungan tersebut mulai 28 Juli 2024 hingga 1 Agustus 2024. Juga, realitas kedua akan terjadi pada 3 Agustus. 12 Agustus 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours