Polda Lampung Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Bandar Dibekuk

Estimated read time 2 min read

BANDAR LAMPUNG – Sabtu (22/6/2024) malam, polisi menggerebek Desa Pekon Ampai yang dikenal sebagai desa bebas narkoba di Bandar Lampung. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap pengedar narkoba tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kompol Erlin Tangyaa mengatakan, penemuan itu bermula dari adanya laporan masyarakat adanya peredaran narkoba di desa tersebut.

“Pertama, kami mendapat informasi bahwa peredaran narkoba sudah berlangsung bertahun-tahun di desa tersebut,” kata Kompol Erlin Tangya, Senin (24/6/2024).

Berdasarkan informasi tersebut, Kompol Erlin Tangyaya mengatakan, polisi mendapatkan nama salah satu pembuat pamflet, M. Soleha. “Saat kami tangkap di desa, kami mendapat paket tabungan,” ujarnya.

Selain sabu dan pil ekstasi, petugas juga menemukan banyak senjata tajam seperti parang dan pedang samurai. Dua pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm juga diamankan dari rumah pengedar narkoba tersebut.

Kompol Erlin Tangaya mengatakan, saat ditangkap, pelaku M. Solehan menyebut nama pedagang lain di desa tersebut, Hendra Mahendra. Namun ketika mereka hendak menangkapnya, dia melarikan diri dari rumahnya.

“Di rumah tersebut kami menemukan barang bukti satu butir pil ekstasi dan sejumlah sabu yang dikemas dalam alat hisap bong dan 2 buah timbangan digital,” ujarnya.

Saat proses penangkapan, beberapa ibu rumah tangga mendukung kegiatan ini karena banyak anak muda di lingkungan sekitar yang merupakan pecandu narkoba.

Saat ini, M. adalah penjahat. Solehan ditahan di Mapolres Lampung, dan polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dibacakan pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal 35.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours