Polisi ringkus pelaku pencurian kendaraan motor di Jakarta-Karawang

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Polisi menangkap pencuri sepeda motor yang melakukan kejahatan di banyak wilayah di Jakarta dan Karawang, Pulau Jakarta Barat. Badan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata Rohansiah mengatakan, enam tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah MRMN (27), RK (26), FH (19), W (34), N (27) dan C. (39).

Chandra di Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan, “Dari pemeriksaan pelaku MRMN alias S dan RK, diketahui pelaku melakukan lebih dari 50-100 perampokan dalam sehari dengan menggunakan 3-4 sepeda motor.” , Senin. Mereka bekerja di wilayah pusat mulai dari Jakarta, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Sikalang dan Karawang (Pulau Jakarta Barat). Baca Juga: Sehari Mungkin Ada Dua Pencurian Mobil di Jakpus, Pencurian Mobil Keenam (Kuranmor) yang diamankan punya peran masing-masing.

Polisi menganalisis tempat kejadian perkara dan menangkap 2 orang penyebab kejadian yaitu MRMN bermarga S (27) dan RK (26) serta 13 sepeda motor dengan bukti yang dapat dipercaya.

Mr Chantala berkata: “Kami menahannya dan menggeledah rumah yang disewa pelaku dan menemukan barang bukti 13 sepeda motor.

Kemudian, akibat pergantian Bareskrim Polres Metro Jakarta Pusat, empat pelaku dengan peran berbeda ditangkap, yakni FH (19), W (34), N (27), C alias S (39).

Pak Chandra mengatakan: “Tugas orang ketiga adalah mengantarkan barang curian dan tiga orang lainnya memanen dan menyiapkan alat-alat yaitu kunci T bagi penjahat untuk melakukan aktivitasnya. Baca Juga: Selain Kunci T, Polisi juga mengungkap barang bukti pencurian sepeda motor lainnya, seperti senjata Dompis (pistol mainan) yang digunakan untuk mengelabui korban.

Tersangka patut diduga melakukan tindak pidana perampokan berat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Tersangka juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan bantuan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours