Polisi tangkap penyebar video tidak senonoh kepada rekan kerja

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Badan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka (22) karena diduga menyebarkan video cabul rekannya berinisial PY (21) melalui media sosial.

Tersangka mengirimkan video berkonten video asusila dimana tersangka melakukan aktivitas seksual terhadap dirinya sendiri dengan memperlihatkan alat kelamin tersangka, kata Kompol Ade Safri Simanjunta dalam keterangan yang diterima di Jakarta. . Dijelaskan Ade Safri, kronologis kejadian bermula saat korban bertemu dengan tersangka di tempat kerja. Tersangka kemudian mencari akun korban di media sosial.

Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2024, tersangka mengirimkan pesan kepada korban melalui @lalalakuy12 dengan ajakan berhubungan intim, yang kemudian dibalas oleh korban dengan menolak ajakan tersebut, kata Ade Safri.

Selain itu, pada 26 Agustus 2024, Ade Safri menyebut tersangka mengirimkan video berkonten video asusila. Tersangka tampak sedang berhubungan seks dengan dirinya sendiri sambil memperlihatkan alat kelaminnya.

Atas kejadian tersebut, pelapor atau korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke kantor SPKT Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kata dia. Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Video Asusila Tokoh Masyarakat. Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Kasus Video Asusila Berdasarkan laporan tersebut, tim Badan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka di Cililitan Kecil, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Saat ini tersangka berada di Rutan Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan, kata Ade Safri.

Ade Safri juga mengatakan, dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti seperti berkas berisi transkrip yang diunggah surat perintah wawancara antara jurnalis/korban dengan tersangka, satuan telepon seluler, dan tersangka IG @lalalakuy12.

Tersangka selanjutnya divonis 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar juncto Pasal 4(1) UU Pornografi 2008, Pasal 29.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours