Polisi tangkap pria yang bawa senjata api dan narkoba di Tanjung Priok

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Entra) – Polisi menangkap seorang pria berinisial DS (34) yang membawa senjata api, senjata tajam, dan pemilik paket kecil berisi narkoba di Jalan Raya RE.

Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Kami menangkap seorang DS yang kedapatan membawa senjata api jenis rakitan saat mengungkap kasus penggunaan narkoba yang dilakukan pelaku,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kenya) Polsek Kelpa Gading, Emir Maharto Bosterrosa. , di Jakarta, Kamis. .

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihak mendapat informasi dari masyarakat adanya aksi penggunaan narkoba di Jalan RE Martadinata Tanjung Priok.

Personil segera bergerak untuk melakukan pengembangan dan penelitian. Akhirnya, pada Rabu (18/7) dini hari, polisi menemukan seorang pria di tempat tersebut.

“Kami memperkenalkan diri dan mencari jenazah pelaku. Saat itu kami menemukan pria tersebut membawa senjata tajam jenis batik yang diselipkan di pinggangnya,” ujarnya.

Petugas melanjutkan penggeledahan dan menemukan paket kecil berisi ganja di sepatu pelaku.

“Motor pelaku juga kami periksa dan di joknya terdapat tas pinggang berisi senjata api dan langsung kami amankan,” ujarnya.

Menurut dia, barang bukti pelaku berupa senjata api rakitan berisi lima peluru, satu senjata tajam, dua kait bekas, dan dua bong.

Kemudian sebungkus ganja seberat 1,6 gram, timbangan digital berisi enam korek api, dan sedotan.

Petugas polisi yang menemukan beberapa barang bukti langsung membawa pelaku ke Polsek Kalpa Gading untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku ini terancam pasal 12 Undang-Undang Darurat 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours