Rayu Investor, Jokowi Obral HGU IKN hingga 190 Tahun

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Perpres) Nomor. 75 Tahun 2024 tentang percepatan pengembangan IKN. Kami berharap ini akan membawa lebih banyak investasi ke IKN.

Melalui aturan tersebut, calon investor bahkan bisa memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. Hal ini tertuang dalam Pasal 9 Peraturan tersebut.

“Otoritas Ibu Kota Nusantara menjamin keamanan jangka waktu hak atas tanah melalui siklus pertama dan dapat dikembalikan pada siklus kedua kepada pelaku usaha yang terikat dalam perjanjian,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) undang-undang tersebut. yang dikutip Jumat (12/12/2024).

Ayat (2) kemudian menjelaskan bahwa siklus ke-1 yang dimaksud adalah hak berkembang untuk jangka waktu paling lama 95 tahun sampai dengan siklus pertama dan dapat disetujui kembali untuk siklus kedua mempunyai jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria evaluasi. dan episode.

Kedua, hak pakai bangunan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun sampai dengan siklus pertama dan dapat dialihkan melalui siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan ketentuan tahap evaluasi.

Ketiga, hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui siklus pertama dan dapat dialihkan kembali melalui siklus kedua untuk jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan penilaian.

Jadi, total HGU yang dikantongi investor adalah 190 tahun. Kemudian HGB umum diberikan selama 180 tahun, sedangkan hak pakai diberikan selama 180 tahun.

“Pembagian hak atas tanah melalui siklus pertama, sebagaimana diharapkan, dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang agraria dan pertanahan, berdasarkan permintaan dari Pemerintah ibu kota nusantara”, itulah yang tertulis pada ayat (3).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours