RI desak Inggris gunakan wewenang di DK PBB kawal isu Palestina

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Indonesia meminta Inggris memenuhi perannya sebagai anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk terus memantau masalah Palestina dan menjamin gencatan senjata permanen di Jalur Gaza.

Menurut Sidharto R. Suryodipuro, Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri, keputusan dan tindakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB, seperti Inggris, penting bagi pertahanan untuk menilai memburuknya situasi kemanusiaan di negara tersebut. Palestina. . Jalur Gaza belum ditutup sejak 7 Oktober 2023 akibat agresi Israel.

“Sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB, Inggris akan terus bekerja keras untuk mengakui negara Palestina dan memfasilitasi keanggotaannya di PBB,” kata Sidharto yang mewakili Indonesia pada pertemuan Menteri ASEAN lainnya. bersama David Lamy dari Inggris di Vientiane, Laos pada Jumat waktu setempat.

Direktur Kementerian Luar Negeri Indonesia juga menegaskan bahwa solusi dua negara merupakan satu-satunya cara untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina dan mengakhiri konflik jangka panjang, sebagaimana tertuang dalam pernyataan Kementerian Luar Negeri Indonesia yang diterima di Jakarta. Jakarta. Di Timur Tengah.

Ia juga menyoroti pentingnya komitmen Inggris untuk terus mendukung kerja Badan PBB untuk Pengungsi Palestina, UNRWA dan badan-badan PBB lainnya dalam menjalankan tugasnya menyelesaikan masalah Palestina.

Indonesia menjadi salah satu negara yang mendesak Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk memenuhi permintaan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengambil tindakan yang tepat guna mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina.

Pasalnya, ICJ menyebut aktivitas pemukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional dalam sidang yang digelar di Den Haag, Belanda pada Jumat (19/7).

Setelah menegaskan bahwa pengadilan PBB mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa hukum mengenai akibat hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina, Ketua Hakim ICJ Nawaf Salam mengatakan bahwa proses reformasi Israel merupakan hak negara berdasarkan hukum internasional.

Dia mengatakan pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah aneksasi “de facto” yang menyangkal hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Oleh karena itu, ICJ memerintahkan Israel untuk segera mengakhiri pendudukannya, meninggalkan semua pemukiman hukum yang didirikan di wilayah Palestina, dan memberikan kompensasi atas segala kerugian.

Baca Juga: Inggris Menentang Pengakhiran Pendudukan Israel di Tepi Barat

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours