Seminar AKPI: Restrukturisasi di Luar Pengadilan Bisa Jadi Pilihan Terbaik

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Ikatan Pengurus dan Pengurus Indonesia (AKPI) Nin Raffles Sirgar mengatakan, restrukturisasi tidak hanya dilakukan di pengadilan tetapi juga di luar pengadilan. Faktanya, dalam banyak hal, pilihan ini disebabkan oleh banyak keuntungan, termasuk privasi, penghematan, dan penghematan waktu.

“Dan dalam beberapa situasi bisa menjadi solusi terbaik. Hal ini dimungkinkan karena adanya fleksibilitas, biaya yang lebih efisien dan waktu yang cepat sehingga bisa menjadi pilihan,” kata Nin di sela-sela seminar internasional yang diselenggarakan AKPI. di Jakarta, Rabu (26 Juni 2024).

Seminar bertajuk “Restrukturisasi di luar pengadilan di negara berkembang: praktik terbaik dan tantangan utama” ini menghadirkan pembicara seperti William E. Daniel, salah satu pendiri AKPI yang saat ini menjabat sebagai Dewan Standar Profesi AKPI sekaligus pendiri dan ketua dari kelompok kerja rekan, melayani internasional. Konsultan Restrukturisasi Organisasi di New York, AS, Steven T. Kargman.

Menurut Nien, belum ada peraturan formal yang berlaku di Indonesia sehingga pelaku usaha enggan menjajaki lebih jauh restrukturisasi ini. Ia yakin jika ada regulasi resmi maka akan menjadi pilihan banyak pelaku usaha di Indonesia.

“Saya yakin kalau sudah resmi mungkin banyak orang yang akan mencobanya.” Sebab penyelesaiannya tidak boleh di pengadilan, tapi juga di luar pengadilan. Semakin banyak sesuatu yang diatur, pasti semakin baik. Kalau kita bicara kebutuhan, tentu kita membutuhkan seseorang yang paham, mungkin seseorang yang ingin efisien dalam waktunya, biaya murah, teratur, aman dan tertib.

Dalam konteks ini, diperlukan lebih banyak penelitian untuk konteks Indonesia jika ingin diformalkan. Artinya, pihak-pihak yang berkepentingan diajak berkonsultasi. Bagaimana industri, profesi, pemerintah dikonsultasikan. Kita tidak bisa begitu saja mengimpor peraturan dari yurisdiksi lain ke negara kita. Bagaimanapun juga, undang-undangnya berbeda, situasi ekonominya berbeda, dan kekhawatirannya pun berbeda. Nilai acuannya masih sesuai dengan kondisi internal kami, jelas Nien.

Steven T. Kargman menjelaskan bahwa restrukturisasi di luar pengadilan merupakan praktik yang umum, dilakukan secara luas, dan memiliki banyak keuntungan baik dari segi waktu maupun biaya, serta lebih bersifat privat dibandingkan pengadilan negeri.

“Hanya ada kelemahannya,” kata Stephen, “apalagi jika proses restrukturisasi berskala besar dan multi-yurisdiksi, artinya melibatkan banyak negara. Jadi tidak semua kasus cocok dengan model ini.”

Restrukturisasi di luar pengadilan dapat berhasil jika terdapat itikad baik dari pihak kreditur dan debitur, dan hal ini dapat tercapai apabila terdapat hubungan timbal balik di antara keduanya.

Ketua Seksi Internasional AKPI Dimas Doi Rangga Indartuno dan moderatornya mengatakan, dalam praktiknya banyak pendekatan restrukturisasi, baik formal maupun informal, yang tentu saja berbeda-beda di setiap negara.

“Nah, Steven kita bawa ke sini untuk membandingkan rekonstruksi di Amerika seperti apa, persamaan atau perbedaannya apa. Bisa jadi benchmark bagi kita di Indonesia yang tentu tidak bisa kita ikuti. Karena kita juga punya aturan,” kata Dimas. Kita punya diri kita sendiri karena hukum adalah “hukum, kondisi ekonomi berbeda”.

Menurut pemaparan Stephen, menurut pengalaman Amerika, restrukturisasi di luar pengadilan dapat dilakukan antara debitur dan kreditor, apabila proses perdamaian restrukturisasi utang sudah ditinjau ulang dan hanya perlu dibawa ke pengadilan untuk ditinjau ulang. Itu menjadi resmi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours