Siap-siap, Penunggak Pajak Kendaraan Akan Dapat Pesan dari Samsat Bapenda Jabar

Estimated read time 1 min read

BANDUNG – Tim konsultan Samsat Jabar akan mengirimkan pesan notifikasi kepada warga Jabar yang sedang menunggu pajak kendaraan (PKB). Pemberitahuan akan dikirimkan melalui Whatsapp Samsat Bapenda Jabar nomor 081122301818.

Pesan yang dikirimkan Bapenda Samsat Jabar kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak antara lain, “Mohon diperhatikan Satlantas Polda Jabar, kendaraan anda belum didaftarkan ulang. Mohon segera daftarkan STNK kendaraan anda dan bayar pajaknya paling lambat tanggal 30 Agustus , 2024.

Teks pemberitahuan merupakan bentuk konfirmasi, klarifikasi dan verifikasi informasi kepemilikan kendaraan. Tak berhenti sampai disitu, tim pembina Samsat Jabar juga menegaskan, sesuai Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, apabila dua tahun berturut-turut setelah berakhirnya STNK kendaraan tidak didaftarkan, maka akan dihapus dan keterangan kendaraan tidak dapat didaftarkan kembali.

Untuk informasi besaran pajak kendaraan, warga Jabar dapat mengakses chatbot WhatsApp Samsat Bapenda Jabar di 0811 2230 1818 dengan mengetik Ola atau Ola. Pilih menu 1 untuk informasi jumlah pajak kendaraan, sedangkan pilih menu 7 untuk informasi lengkap tunggakan pajak kendaraan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Informasi Samsat Bapenda Jawa Barat di 150410 dan Whatsapp 0811 2230 1818.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours