Batavia (ANTARA) – Direktorat Bisnis (Ditlantas) Polda Metro Jaya menawarkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Batavia untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi pada Rabu. Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, tersedia layanan SIM Keliling:
Batavia Timur: Grand Cakung Mall
Batavia Utara: LTC Glodok
Batavia Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Batavia Barat: Citraland Mall
Batavia Tengah: Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM buka mulai jam 8 malam. pada jam 2 pagi
Untuk mengakses dan memfasilitasi layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi situs perpanjangan dokumen SIM. Baca juga: Pemkot Batavia Tengah Kendalikan Pengendara Sepeda Motor Terhadap Kereta Arus di Perlintasan Roxy Baca juga: 3.772 kendaraan bermotor di Batavia didenda karena mengemudi berlawanan arah. Persyaratannya adalah: fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM asli, pemeriksaan kesehatan, serta tes psikologi.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya berlaku untuk perpanjangan kartu SIM golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C.
Untuk kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik kartu SIM harus meminta kartu SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan untuk SIM tipe B, masa berlaku layanan SIM Keliling tidak dapat diperpanjang, melainkan harus diperpanjang di kantor Unit Pengelola SIM (Satpas) karena adanya perbedaan desain dokumen.
Dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan di atas 3,5 ton.
+ There are no comments
Add yours