Sudin Pendidikan Jaksel gandeng Komite Sekolah bahas dana sumbangan

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Jakarta Selatan bekerja sama dengan Lembaga Dewan Sekolah Nasional (LKSN) membahas dana hibah untuk mendapatkan kesamaan pandangan guna menjaga mutu layanan pendidikan.

“Kegiatan bersama Dewan Sekolah Nasional ini sangat penting karena akan menyamakan sikap pengurus dalam hal dana hibah,” kata Kepala Sudin Pendidikan Wilayah DKI Jakarta I Sarwoko di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa.

Hal itu disampaikan Sarwoko saat mengikuti kegiatan bootcamp Dewan Sekolah Jakarta Selatan di ruang Dirgantara kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Nantinya, kegiatan ini juga akan dipimpin oleh Inspektorat Asisten Kota (Irbanko) yang akan membahas penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan operasional (BOP), iuran dan lain sebagainya.

Ia mengatakan, hasil kegiatan akan dijelaskan lebih jelas sehingga kepala sekolah nantinya lebih nyaman di lapangan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut ditegaskan bahwa dewan merupakan pihak yang siap membantu sekolah dalam hal pendidikan akademik, peningkatan mutu dan infrastruktur sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 12 Tahun 2015.

Oleh karena itu, kami berharap hasil dari kegiatan ini mampu menekan biaya-biaya yang tidak diinginkan, seperti LKSN membantu mencarikan sumbangan dan kepala sekolah memberikan rencana aksi dan anggaran sekolah (RKAS) secara terbuka.

Oleh karena itu, kepala sekolah juga menetapkan skala prioritas, dan komite sekolah mengetahui program kerja yang ada di sekolah, ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LKSN Jakarta Selatan Dwi Cesario menyatakan kesediaan lembaganya untuk menutup satuan pendidikan mana pun terkait permasalahan yang terjadi saat ini.

“Di sekolah biasanya fokusnya pada retribusi, masyarakat mudah sekali memberi label bahwa setiap dana yang keluar berarti retribusi,” kata Dwi.

Dwi menegaskan, pengertian biaya dan sumbangan tentu saja berbeda dan dijelaskan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 yang mengatur tentang biaya dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

Misalnya, orang tua sering berpikir bahwa sekolah negeri harus digratiskan dan dana BOŠ dimaksudkan untuk meningkatkan standar pendidikan nasional.

Faktanya, ada beberapa kegiatan terkait pendidikan yang tidak dapat dibiayai oleh BOŠ.

“Yah, memang perlu pendanaan yang kreatif, tapi bukan dalam bentuk pungutan melainkan sumbangan, sehingga perlu ada sikap bersama,” ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri 85 orang perwakilan sekolah di Jakarta Selatan dan 200 anggota LKSN.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours