Sudin PPKUKM Jaksel bidik 500 UMKM miliki sertifikasi halal pada 2024

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (SIKUM) Jakarta Selatan menargetkan 500 UMKM terafiliasi bisa meraih sertifikasi halal pada tahun 2024. “Sertifikasi halal bertujuan untuk meningkatkan nilai konsumen dan nilai suatu produk,” katanya. Kepala Seksi PPKUKM Jakarta Selatan Parulian Tampubolon saat berbincang di Jakarta, Jumat.

Pihaknya juga memastikan memberikan pendampingan kepada pengusaha mikro di bidang kuliner sejak awal hingga mendapatkan sertifikasi Halal.

Ia mengatakan sertifikasi diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan pangsa pasar.

Satgas PPKUKM Jakarta Selatan mencatat, ada lebih dari 50 ribu UMKM yang beroperasi di wilayahnya.

Kewajiban UKM untuk memiliki sertifikat Halal secara berkala dan mendeklarasikan diri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Zona Jaminan Produk Halal.

Perbedaan antara sertifikat halal biasa dan yang dinyatakan sendiri adalah sertifikat halal biasa diperoleh dengan pemeriksaan atau pengujian suatu produk halal oleh organisasi verifikasi halal. Pemeriksaan tersebut menyangkut dapur industri, produk olahan, dan sebagainya. Sedangkan yang menyatakan sendiri artinya bahan yang diolah sudah bersertifikat halal, seperti pedagang siomai, semua bahan yang dihasilkannya seperti ikan, tepung, kecap, dan lain-lain sudah bersertifikat halal.

Divisi PPKUKM Jakarta Selatan sebelumnya membantu setiap badan usaha di wilayahnya mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk dukungan terhadap program pemberdayaan UMKM yang dicanangkan pemerintah.

Cara membuat NIB sangat mudah: cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor ponsel, dan alamat email aktif.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours