Tol Bocimi Seksi III ditargetkan siap melayani arus mudik Lebaran 2025

Estimated read time 2 min read

Sukabumi, Jawa Barat (Antara) – Jalan Tol Bogor-Siawi-Sukabumi (Bosimi) Seksi III sepanjang 13,9 km yang menghubungkan Parungkuda dengan Sibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditargetkan dapat beroperasi pada musim mudik Lebaran 2025.

“Tidak ada kendala yang berarti dalam pelaksanaan pembangunan Tol Bosimi Seksi III dan kami optimistis mampu melayani mudik dan mudik lebaran tahun depan,” kata Direktur Utama PT Trans Jabar Tol. (TJT) Abdul Hakeem Supriyadi mengatakan dalam siaran pers di Sukabumi, Selasa.

Abdul mengatakan, pembebasan lahan sudah mencapai 61% dan progres pekerjaan sambungan jalan mencapai 82%. Sejak itu, progres pembebasan lahan mencapai 89,4 persen.

Sementara itu, pengoperasian penuh Tol Bosimi Seksi III yang menghubungkan kawasan Parungkuda dengan Sibadak ditargetkan pada kuartal III tahun 2026. Pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Sukabumi pada Selasa ini. Pembangunan Tol Bossimi Seksi III.

Jika pembangunan tol ini rampung dan beroperasi penuh maka akan mempersingkat waktu tempuh warga dari Jakarta menuju Sukabumi dan sebaliknya yang hanya memakan waktu dua jam dibandingkan sebelumnya tujuh jam. atau sebaliknya.

Selain itu, keberadaan Tol Bosimi tentunya akan membantu Kecamatan Sibadak dalam mengurangi kemacetan di jalan utama utara Sukkabumi serta meningkatkan perekonomian dan kunjungan wisatawan di wilayah kota/kabupaten Sukkabumi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi (Secada) Ade Suryaman usai mengikuti rakor mengatakan, Pemkab Sukabumi berkomitmen membantu pengelolaan tol ini agar proses pembangunannya lancar dan tanpa kendala.

Keberadaan Tol Bosimi tentunya akan membantu aktivitas warga, khususnya dari Kabupaten Sukabumi hingga Jakarta. Selain itu, rapat koordinasi ini membahas koordinasi dan koordinasi Rencana Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Bosimi sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 (PERPRES) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Terkait Exceller . Implementasi Rencana Strategis Nasional.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours