3 Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Dicecar Dugaan Penghalangan Penyidikan

Estimated read time 4 min read

BANDUNG – Tiga dari empat keluarga terpidana kasus Wena Serban telah menyelesaikan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pada Rabu (19 Juni 2024). Ia mengaku puluhan pertanyaan dilontarkan soal Pasal 221 KUHP.

Maran merupakan ayah dari narapidana Eka Sandy, narapidana Hadi merupakan ayah dari Sputra, dan Madalna merupakan saudara dari narapidana Jaya. Sementara Kusum, ayah dari narapidana Iku Ramzani, diperiksa penyidik ​​berdasarkan Pasal 221 KUHP Pakistan. Hukum pidana yang berkaitan dengan penghalangan keadilan.

Penyidik ​​melakukan wawancara terpisah terhadap anggota keluarga pelaku di gedung Diatriskrim Polda Jabar. Ujian dimulai pukul 10.30 WIB.

Kasana menjadi orang pertama yang keluar dari gedung Detriskrim Polda Jabar. Ayah kandung Hadi Sputra menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB. Tak lama kemudian, Malan, ayah terdakwa Eka Sandi, hadir di persidangan sekitar pukul 13.30 WIB.

Sementara itu, saudara perempuan narapidana Jaya, Madalana, tiba sekitar pukul 14.00. Ketiganya didampingi kuasa hukumnya masing-masing.

Pengacara Khasa, Edward Addison Gultom, mengatakan kliennya ditanyai 24 pertanyaan terkait Pasal 221 KUHP, yang mengatur tentang menghalangi keadilan atau menghalangi penyidikan.

“Ini bisa jadi mengarah pada kejadian itu (pembunuhan Veena dan Eki) karena nama Pak Khasa disebutkan saat pemeriksaan Kahfi (saksi dalam kasus Veena).” Jadi penyidik ​​minta penjelasannya,” kata Edward.

Keefe, seorang saksi dan teman narapidana, dalam kesaksiannya di pengadilan mengakui bahwa Cassana pernah bertemu dengannya, kata Edwards.

“Coffey sebagai saksi dan terpidana anak RT adalah teman Pak Coffey. Pesan yang disampaikan Coffey adalah Pak Cassana sudah mendatanginya.” Parker Kasana kemudian mengklarifikasi bahwa dia tidak pernah menemuinya (Koffi),” ujarnya.

Intinya menggambarkan 10 orang yang tinggal di rumah Pak RT. Parker Cassana mengatakan, sepengetahuannya, dia tinggal di sebuah rumah kosong di RT.

Kuasa hukum Maran, UP Ganavan, mengatakan kliennya dicecar 30 pertanyaan terkait pembunuhan Veena dan Ekki yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 di Sirban dan terkait Pasal 221 KUHP.

“Saya bersama Pak Mullan. Sekitar 30 pertanyaan.” Fokusnya pada klarifikasi Pasal 221. Moran sebagai saksi dan penyidik ​​hanya mengklarifikasi bahwa saksi tersebut juga merupakan ayah Eka Sandy dalam kejadian tahun 2016 (diduga datang menjenguk Koffee),” kata UP.

Sarjuno, kuasa hukum Madalana, mengatakan penyidik ​​menanyakan 30 pertanyaan kepada kliennya.

“Klien saya ditanya sekitar 30 pertanyaan terkait pelimpahan wewenang ke Polda Jabar tahun 2016. Keterbatasannya”

Saat ditanya soal dugaan terhambatnya penyidikan Pasal 221, Sergiono mengaku tidak tahu. “Klien saya tidak mengetahui Pasal 221 karena saat itu hanya sebatas kunjungan, namun pada akhirnya tidak.” pemrosesan surat kuasa,” kata Sohono.

Diketahui, tiga saksi kasus Veena Seriban, Pramodya Wabawa Jati, Okta, dan Tigoh mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016.

Dalam keterangan baru, mereka membenarkan Pramudiya, Okta, dan Tigwa tidur bersama lima narapidana di rumah putra Ketua RT saat terjadi pembunuhan Veena dan Ekki pada Sabtu, 27 Agustus 2016.

Artinya, lima orang yang dijatuhi hukuman seumur hidup tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan kepada mereka. Selain Pramodia, Okta dan Tigoh, saksi Liga Akbar juga membantah BAP 2016, pihak Liga mengaku sempat dipanggil Iptu Rudiana sebagai saksi pada 2016.

Namun Major League Baseball berulang kali membantahnya dan menegaskan tidak mengetahui kejadian tersebut. Namun, pihak liga akhirnya terpaksa mengikuti formula yang dituangkan dalam BAP 2016.

Hasilnya, delapan orang divonis penjara seumur hidup dan satu orang divonis delapan tahun penjara. Di penjara, sembilan narapidana menceritakan nasib tragis mereka kepada narapidana lainnya. Mereka dengan keras menyangkal melakukan pembunuhan itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan Veena dan Ekki yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 kembali terungkap usai dirilisnya film Veena: 7 Days Back. Masyarakat pun menuntut polisi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Selain itu, tiga DPO atau buronan masih buron yakni Peggy, Andy, dan Dani. Penyidik ​​Polda Jabar menangkap Peggy Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024, seminggu setelah kasus tersebut mencuat kembali.

Pekerja konstruksi tersebut dituduh sebagai dalang pembunuhan Veena dan Ekki.

Tentu saja Page membantah keras tuduhan tersebut. Dalam konferensi pers, Page menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam pembunuhan polisi.

Selain itu, Polda Jabar hanya mengeluarkan surat keterangan seperti Ijazah, KTP, Kartu Keluarga, STNK dan Transkrip. Selain itu, polisi juga tidak memberikan bukti nyata bahwa Peggy adalah pembunuh dalam kasus tersebut.

Peggy pun mengaku punya alibi kuat karena tidak berada di Serban pada Sabtu, 27 Agustus 2016. Ia membenarkan dirinya bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.

Alibi tersebut dikuatkan oleh saksi mata, rekan kuli bangunan, ayah Peggy, Rudy Eravin, dan ibu kandungnya, Katini. Faktanya, alibi Paige di Bandung terkonfirmasi melalui bukti-bukti yang diunggah di situs media sosial Facebook antara Juni dan Desember.

Namun penyidik ​​Polda Jabar tetap menuduh Peggy melakukan tindak pidana tanpa bukti. Penyidik ​​sebenarnya mengkaji chat Facebook antara Peggy dan teman-temannya pada tahun 2015, yang tentu saja tidak ada hubungannya dengan pembunuhan Veena dan Aki.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours