LNSW: Sistem INSW sederhanakan interaksi pelaku usaha dan pemerintah

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktur Departemen National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Oza Olavia mengatakan Indonesia National Single Window (INSW) bertujuan untuk menyederhanakan interaksi antara dunia usaha dan pemerintah.

INSW memperkenalkan wajah pelayanan publik kepada badan usaha.

“Saat ini dunia usaha hanya membutuhkan interaksi yang sederhana dan terintegrasi dengan pemerintah,” kata Oza dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Hal itu disampaikannya pada Rapat Koordinasi Komite Pengarah INSW pertama tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta.

Oza menjelaskan, dalam konteks ekspor, impor, dan logistik, di masa lalu berbagai kendala administratif yang dihadapi Indonesia antara lain adanya proses manual, adanya silo, serta pengulangan dan duplikasi proses dan data.

Berkat sistem INSW, terjadi transformasi digital di bidang ekspor, impor, dan logistik.

Badan usaha cukup mengajukan satu kali permohonan melalui Sistem INSW, setelah itu Sistem INSW akan mendistribusikan datanya ke sistem yang ada di kementerian/lembaga (K/L) terkait.

“Hal ini mengubah model kerja manual menjadi berbasis digital pada setiap pelayanan pemerintah mulai dari pra kedatangan (pre-arrival), kedatangan (pre-clearance of barang), proses pengurusan kepabeanan barang hingga setelah pengurusan kepabeanan barang”.

Kepala LNSW berbicara lebih lanjut mengenai capaian yang telah diraih INSW, dan menjelaskan berbagai kegiatan yang telah dilakukan.

Untuk mendukung Free Trade Agreement (FTA), rata-rata pengiriman Surat Keterangan Asal Elektronik (SKA) kini mencapai 2,7 juta dokumen untuk e-SKA impor dan 1,7 juta e-Dokumen-SKA ekspor.

Ia memperkirakan hal tersebut berkat dukungan sistem INSW yang mempercepat proses penyerahan dokumen SKA yang sebelumnya membutuhkan waktu 19 hari untuk dokumen manual kini dapat dilakukan dalam 7,4 menit.

Hasil kajian Prospera 2023 menunjukkan bahwa integrasi pelayanan perizinan yang dilakukan INSW berhasil mencapai efisiensi waktu sebesar 56,4% dan efisiensi biaya sebesar 97,8%.

Untuk integrasi pelayanan karantina dan kepabeanan, efisiensi waktu sebesar 73,4% dan efisiensi biaya sebesar 46,1%. Untuk sistem di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tersedia 8 modul, dan nilai transaksi Pemberitahuan Pelayanan KEK (PJKEK) mencapai Rp 36,34 triliun.

Mengintegrasikan layanan operator menghasilkan efisiensi waktu sebesar 71,4% dan efisiensi biaya sebesar 15,8%.

Untuk Surat Pengeluaran Peti Kemas Online (SP2) efisiensi waktu sebesar 47% dan efisiensi biaya sebesar 32,4%. Selanjutnya, rata-rata lama rawat inap nasional yang dicapai pada triwulan I tahun 2024 adalah 2,87 hari.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh 18 orang perwakilan K/L yang tergabung dalam Steering Committee INSW.

Selain itu, Rapat Koordinasi Steering Committee INSW yang pertama pada tahun 2024 membahas sejumlah isu strategis antara lain isu terkait Integrated Risk Management (ISRM) Indonesia, jalur komunikasi terintegrasi, Menyusun dan mengkoordinasikan Business Continuity Plan (BCP) untuk menjamin keberlangsungan INSW. jasa, sikap INSW terhadap perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours