6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Ajukan PK di PN Cirebon

Estimated read time 1 min read

YEREBON – Majelis hakim yang terdiri dari enam terpidana kasus pembunuhan Wina dan Eki mengajukan penyidikan pengadilan (PC) tahun 2016 ke Pengadilan Kota Sirebon pada Rabu (14/8/2024).

Dalam upaya tersebut, dewan juri berencana menghadirkan 50 orang saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan pada sidang berikutnya. Pengacara telah mengirimkan berkas PC ke Pengadilan Kota Cirebon.

Keenam warga binaan yang melamar komputer tersebut adalah Rivaldi, Eka Sandi, Eko Ramdani, Adiadi Saputra, Yaya dan Ceuprianto. Namun Sudirman yang terlibat dalam kasus tersebut tidak terlibat dalam program komputer tersebut.

Di komputer ini, para ahli hukum mengatakan ada empat alat bukti baru yang akan dihadirkan. Bukti baru tersebut antara lain penolakan saksi Dede dan Lee Akbar, serta saksi Vidi dan Megha yang menyaksikan kejadian tersebut.

“Kami akan hadirkan bukti-bukti berupa percakapan antara Vina dan Vidi yang akan ditemukan sebelum Vina meninggal,” kata Jutek Bongso, kuasa hukum keenam narapidana tersebut, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu. )

Dia menekankan pentingnya kehadiran saksi kunci dalam sidang PC mendatang. Pihaknya telah meminta Pengadilan Negeri Cirebon untuk mengadili para narapidana tersebut.

“Kami juga meminta IPTU Rudiana, salah satu saksi kunci dalam kasus ini, untuk bersaksi bersama Aep,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours