Polda Jabar Gulung Komplotan Napi Penipu Berkedok Layanan Open BO dan VCS

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Subdirektorat Siber DistressRimes Polda Jawa Barat berhasil menangkap sekelompok penipu berkedok layanan open BO dan video call sex (VCS). Para pelaku melakukan kejahatannya dari dalam Rutan Kelas II B Balikpapan.

Kasus ini terungkap setelah korban warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, melapor ke SPKT Polda Jabar pada Juli 2024. Korban mengaku ditipu komplotan tersebut hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp38.340.000 atau Rp38 juta.

Kabid Humas Polda Jabar Combes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, Subdit Siber Bareskrim Polda Jabar melakukan penyelidikan untuk mendapatkan identitas mereka. Penjahat. Diketahui, keempat terdakwa merupakan warga binaan Rutan Kategori B Balikapapan.

Terdakwa berinisial MML, S, BA dan MFAN. Operasi penipuannya adalah dengan membuat akun media sosial Telegram yang memberikan layanan open BO dan VCS kepada korbannya.

Pihak yang diberitahu (empat tersangka) memanipulasi korban yang mengaku sebagai perempuan yang menawarkan layanan seks VCS dan BO terbuka. Mereka bertindak atas nama pemerintahan Borisov, kata Kompol Jules, Rabu (4/9/2024). pusat penahanan.

Kronologi kejadian, korban ditawari layanan VCS melalui DM Telegram, dengan akun bernama Ratna mengaku dari Manajemen Borison. Korban diminta mengirimkan uang jaminan sebesar Rp50.000 ke rekening pelaku sebagai tanda pemenuhan VCS.

“Setelah itu, ada pelaku lain yang menghampiri korban dan meminta cicilan sejumlah tertentu dengan berbagai alasan. Korban mentransfer uang tersebut ke dua rekening milik pelaku. Total kerugian korban sebesar Rp38.340.154 atau Rp38 juta, kata Kompol Jules.

Namun, Pejabat Humas mengatakan bahwa VCS yang dijanjikan belum dilaksanakan sampai jutaan orang telah dievakuasi. Merasa ditipu, korban melapor ke Polda Jabar. Kasus tersebut ditangani Subdit Siber Bareskrim Polda Jabar.

“Korban meminta uangnya kembali karena bukan VCS. Pelaku kemudian meminta korban untuk menyetor lagi untuk mendapatkan uangnya kembali. Namun uangnya tidak kembali dan pelakunya hilang, kata Wakil Direktorat AKPP Cyber ​​​​Martua Ambaritadi.

AKBP Martua Ambarita mengatakan, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penipuan dengan cara tersebut. Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap peran pelaku dan kemungkinan adanya korban lainnya. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Garudan Kelas II B Balikpapan atas kasus ini,” tegasnya.

Undang-undang Indonesia Nomor 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Tersangka dijerat dengan Pasal 51 dibacakan Pasal 35 ke-1. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours