Bapenda Jakarta Beri Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB, Terakhir 31 Agustus 2024!

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kabar gembira bagi wajib pajak yang memiliki persetujuan administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengizinkan penghapusan pembatasan administratif hingga 31 Agustus 2024.

Dasar penghapusan sanksi administratif pada bagian PKB dan BBNKB tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Tenang saja, penghapusan dilakukan secara otomatis melalui Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah tanpa perlu aplikasi Wajib Pajak.

Tentu saja penghapusan pembatasan administratif dapat memberikan manfaat besar bagi wajib pajak.

Yuk catat beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui di bawah ini:

– Pengecualian dari pembatasan administratif

Ketentuan penghapusan pembatasan administratif ex officio terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Sanksi administratif berupa bunga yang timbul karena keterlambatan pembayaran pajak.

– Sistem penghapusan

Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah tanpa permohonan Wajib Pajak.

– Periode penghapusan

Pembebasan pembatasan administratif ini diberikan kepada Wajib Pajak yang membayar pajak dasar sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024.

Selain poin penting di atas, Anda juga perlu mengingat bagaimana memanfaatkan penghapusan batasan administratif. Wajib Pajak dapat menggunakan beberapa saluran pembayaran kendaraan bermotor yang tersedia melalui Sinyal dan Outlet Samsat. Namun bagi Anda yang memiliki tunggakan pajak lebih dari setahun sebaiknya mengurusnya di kantor pusat Samsat. Mudah bukan?

Oleh karena itu, jangan lewatkan kesempatan emas ini. Mari manfaatkan sepenuhnya pencabutan pembatasan administratif sebelum berakhir pada 31 Agustus 2024.

“Mari kita bersama-sama membangun Jakarta yang lebih baik. “Bayar pajak mobil Anda segera dan raih manfaat dari penghapusan pembatasan administratif ini,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Maurice Dani.

Tunggu apa lagi Bayar PKB dan BBNKB sekarang juga dan nikmati keuntungan serta keuntungan yang diberikan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours