Menkominfo Kejar Target, Lembaga PDP Ditargetkan Rampung Sebelum 20 Oktober

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi berpacu dengan waktu untuk mendirikan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP). Budi Ari menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024.

“Perlindungan informasi pribadi menjadi isu penting di era digital. Kami berkomitmen menjalankan amanat undang-undang PDP,” tegas Budi Ari di Kantor Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Selasa (1/10).

Koordinasi erat sedang dilakukan dengan Kementerian Pan-Arab dan Sekretariat Negara untuk membahas modalitas pembentukan lembaga ini. Menkominfo mengumumkan pihaknya telah mengajukan usulan tersebut ke Sekretariat Negara dan kini menunggu tanggapan.

Selain pembentukan lembaga PDP, Budi Ari juga menyoroti mendesaknya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Amandemen tersebut bertujuan untuk membuat investasi lebih menarik di sektor teknologi informasi dan ekonomi digital (ITE), khususnya di pusat data.

“Kami ingin membuat kebijakan yang lebih menarik untuk menarik investor karena kita bersaing dengan negara lain seperti Malaysia,” jelas Budi Ari.

Dengan waktu yang semakin terbatas, Menteri Komunikasi dan Informatika bertekad menyelesaikan tugas penting ini untuk mencapai perlindungan data pribadi yang komprehensif dan merangsang pertumbuhan investasi di sektor digital Indonesia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours