Anggota DPR: Penerapan BMAD perlu konsultasi agar lindungi industri

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komite VI DPR Darmadi Durianto mengatakan pemerintah sebaiknya berkonsultasi dengan DPR mengenai penerapan trade refund bea masuk antidumping (BMAD) agar kebijakan tersebut efektif melindungi industri yang menghadapi hambatan nontarif. “Kami berharap Kementerian Perdagangan berkonsultasi dengan Komite VI DPR mengenai hasil verifikasi KADI (Komisi Anti Dumping Indonesia). Mendag sepakat berkoordinasi dalam rapat kerja dengan Komite VI DPR. beberapa waktu lalu,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurut dia, DPR wajib diajak berkonsultasi agar penerapan kebijakan ini tidak terlantar dan melindungi tujuh sektor anti dumping secara maksimal, yakni Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), Garmen Jadi, Keramik. , elektronik, kosmetik, tekstil jadi dan alas kaki.

Ia mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mendukung rencana kebijakan tersebut, namun rencana regulasi tersebut harus didukung oleh data yang valid dan terpercaya, mengingat ada potensi manipulasi data akibat persaingan usaha.

“Kami khawatir pengusaha besar memanfaatkan BMAD untuk menaikkan harga seenaknya karena mereka yakin tidak lagi menjadi pesaing ketika impor dihentikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong penerapan hambatan perdagangan internasional melalui trade remedies, seperti pemberlakuan kebijakan Tarif Pengamanan Impor (BMTP) serta Bea Masuk Antidumping Impor (BMAD) untuk melindungi produk tekstil dan industri tekstil. (TPT). Menurut dia, untuk melakukan hal tersebut, diperlukan kerja sama dengan kementerian terkait untuk menerapkan solusi perdagangan untuk melindungi industri TPT dalam negeri. Selain itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggunakan kewenangannya untuk melindungi dan menyelamatkan industri dalam negeri dengan memberlakukan BMAD dan BMTP atau penjaminan. Penelitian dan penerapan BMAD dan BMTP berkaitan dengan produk impor yang erat kaitannya dengan bahan baku industri dalam negeri.

BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Countervailing, dan Tindakan Pengamanan Komersial. Perbedaan mendasar antara tindakan anti-dumping dan tindakan keamanan perdagangan terletak pada cakupannya. Baca Juga: Kemendag Lindungi Industri Dalam Negeri Melalui BMDP dan BMTP Baca Juga: Kemenperin Berencana Keluarkan Hambatan Impor BMTP-BMAD Baca Juga: DPR-Ekonom Dukung Respon Cepat Pemerintah Kurangi Produk Impor

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours