Apa itu SBN Ritel? Mari simak pengertiannya!

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Surat Berharga Negara Ritel (SBNR) merupakan salah satu investasi milik pemerintah yang mudah diperjualbelikan sehingga diminati investor.

Berinvestasi di SBN Ritel aman karena dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. SBN Ritel merupakan salah satu instrumen pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan merupakan instrumen investasi tanpa risiko kepailitan.

SBN Ritel terdiri dari dua kelompok yaitu SBN ritel yang dapat diperdagangkan dan SBN ritel yang tidak dapat diperdagangkan, yang produknya telah disegmentasi berdasarkan prinsip konvensional dan prinsip syariah.

Terdapat berbagai SBN ritel yang diperjualbelikan pemerintah melalui penawaran umum bebas lelang, antara lain Obligasi Negara Ritel (ORI), Savings Bond Ritel (SBR), Sukuk Tabungan (ST), Sukuk Ritel (SR), dan CWLS Ritel.

Terdapat 5 penjelasan mengenai SBN ritel, yaitu:

1. Obligasi Negara Ritel (ORI)

ORI merupakan SBN ritel yang menawarkan kupon kepada investor ritel dan ritel yang dijamin undang-undang sesuai dengan kupon yang ditawarkan dalam bentuk tingkat bunga tetap sesuai kontrak pada saat jatuh tempo.

Keuntungan dari investasi ORI dapat diperjualbelikan di pasar sekunder (domestik) dan berpotensi menghasilkan capital gain (keuntungan harga jual beli).

2. Sukuk Ritel (SR)

Sukuk Ritel merupakan investasi yang ditawarkan pemerintah sesuai dengan prinsip syariah yang keuntungannya tergantung pada harga pembelian setiap bulannya dengan tetap memberikan imbalan sesuai syariah. Dengan keuntungan pada harga eceran ini, investasi dimulai dari Rp 1 juta dengan imbal hasil yang cukup kompetitif dan imbalan yang konsisten.

3. Savings Bond Ritel (SBR)

Kebanyakan digunakan masyarakat sebagai bahan investasi yang aman, karena investasi di SBR mulai dari 1 juta IDR dan dengan kupon yang bervariasi, merupakan investasi yang menguntungkan dan mempunyai jaminan seluruh negara mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan negara.

4. Sukuk Tabungan (ST)

Sukuk Tabungan merupakan investasi yang ditawarkan sesuai dengan prinsip syariah, berdasarkan perkembangan imbal hasil BI 7 hari dengan keuntungan yang dibayarkan setiap bulan. Agar sukuk tabungan ini mempunyai kemudahan akses untuk melakukan transaksi elektronik (online) dan mempunyai pilihan pelunasan lebih awal tanpa negara harus menanggung biaya penebusannya, maka dari itu sukuk bunga ikut serta dalam pembangunan negara.

5. Sukuk Ritel Link Wakaf Tunai (CWLS Ritel)

Retail CWLS merupakan investasi berupa uang wakaf pada sukuk BUMN yang menyasar langsung masyarakat yang membutuhkan biaya sosial yang lebih aman. Berkelanjutan dalam investasi sosial sehingga investasi wakaf ini dapat menjamin pembangunan dari berbagai sisi mulai dari sosial, pembangunan dan perubahan peningkatan produktivitas ekosistem wakaf.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours