Arti dan Makna Baret Hitam Pussenkav dan Hiu Kencana, Pasukan Tempur Kebanggaan TNI

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Makna dan Arti Baret Hitam TNI menarik untuk disimak. Pasalnya baret ini merupakan spesialisasi Satuan Kavaleri TNI Angkatan Darat (AD) dan Korps Hiu Kencana (AL) TNI Angkatan Laut.

Baret hitam prajurit kavaleri dihiasi lambang Pusat Persenjataan Kavaleri (Pussenkav) yakni Tri Daya Chakti. Yang dimaksud dengan tiga gaya yaitu gaya gerak, gaya peluru, dan gaya tumbukan.

Simbolnya adalah tank dengan tapal kuda dengan latar belakang pedang dan tombak bersilang. Baret hitam digunakan oleh pasukan kavaleri dari Pussencave pada tingkat pasukan di batalyon, skuadron, dan kompi kavaleri. Namun Batalyon Kavaleri di bawah Kostrad menggunakan baret Kostrad berwarna hijau.

Pada Rabu (12/6/2024), situs resmi pussenkav.mil.id mengutip, Pussenkav merupakan lembaga eksekutif pusat yang berada langsung di bawah Kepala Staf Angkatan Darat yang tugas pokoknya adalah penyiapan persenjataan, pengembangan doktrin. dan pengembangan fungsi kavaleri di daerah ofensif dan keamanan dalam negeri untuk mendukung misi utama Tentara Nasional Indonesia.

Selain dikenakan oleh prajurit Pussencave, baret hitam juga dikenakan dengan lambang Korps Kapal Selam atau Hiu Kencana. Lambang ini berbentuk segi delapan dan dilengkapi dengan jangkar dan dua hiu emas.

Simbol dua ekor hiu yang berlawanan melambangkan tekad kuat untuk mempertahankan keberadaan kapal selam di lautan sebagai wujud kehebatan dan dominasi maritim. Sementara itu, lambang kapal selam yang siap berperang dalam posisi kapal selam melambangkan senjata strategis yang bisa.

Periskop dimaknai sebagai pendekatan kewaspadaan untuk memantau setiap sentimeter wilayah perairan negara. Pada saat yang sama, simbol 7 gelombang melambangkan lautan dunia. Sedangkan lima baris dahan di leher hiu melambangkan masyarakat Hiu Kencana yang menghirup Pancasila.

Brevet Kencana Hiu bukan merupakan lambang yang dikenakan pada tubuh pemakainya. Namun pemiliknya juga memiliki semacam kebanggaan, semangat juang yang gagah berani, serta kesetiaan dan pengabdian kepada NKRI.

Begitu pula prajurit yang bertugas di Mabes TNI dan kantor pemerintahan di Republik Indonesia. Mereka mengenakan baret hitam berlambang TNI. Penggunaan baret hitam bagi prajurit di Mabes TNI berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/190/III/2014 yang dibuat Jenderal TNI Moeldoko saat itu.

Penggunaan baret hitam TNI mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2014, dan seluruh personel TNI yang bertugas di satuan organisasi Mabes TNI wajib mengenakan baret sebagai perlengkapan pakaian resmi TNI.

Penggunaan baret dimaksudkan untuk menyelaraskan langkah menuju tugas pokok TNI agar seluruh prajurit di TNI mempunyai pemikiran dan cita-cita yang sama, untuk tetap tegar dan terus meningkatkan sumber daya manusianya. Selain itu, penggunaan baret hitam yang dilakukan TNI juga dimaksudkan untuk membangun interoperabilitas untuk menggerakkan seluruh kekuatan menuju titik misi utama TNI.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours