Aturan Penjualan Rokok Dinilai Bakal Menggerus Sektor UMKM

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) Jenderal Ali Mahsun Atmo mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berdampak serius. terhadap tergerusnya sektor UMKM di Indonesia.

Pasalnya, aturan baru ini bisa mematikan sektor usaha kecil dan menengah, khususnya bisnis hacker, pedagang kaki lima, warung makan, dan sektor perekonomian masyarakat lainnya. Padahal, UKM merupakan tulang punggung perekonomian dan menyerap banyak tenaga kerja.

“Seharusnya kita bisa menciptakan 100 juta UMKM yang handal dan lebih baik, tapi pemerintah malah menghancurkannya lewat aturan ini,” kata Ali.

Jika UMKM ke depan tertindas dengan kebijakan baru ini, kata Ali, akan menimbulkan permasalahan baru bagi pemerintah. Pasalnya, mungkin saja terjadi penurunan kontribusi perekonomian negara, peningkatan jumlah pengangguran, bahkan kemiskinan.

Bahkan, kedua isu ini kerap disebut-sebut sebagai isu prioritas pemerintah. “Kebijakan ini bertentangan dengan amanat UUD 1945 yang mewajibkan negara melindungi dan memajukan kepentingan umum,” ujarnya.

Salah satu hal yang menyulitkan UMKM, lanjut Ali, adalah aturan yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari lembaga pendidikan dan taman bermain. Menurutnya, kebijakan ini akan menurunkan perputaran perekonomian masyarakat secara signifikan. Asumsinya, penjualan rokok bisa mencapai setengah dari total omzet pedagang kecil.

“Tentunya dampak pelarangan ini akan berdampak pada penurunan omset yang signifikan di warung makan dan pedagang kaki lima sehingga akan mendorong terjadinya pengangguran dan menurunkan pendapatan masyarakat,” ujarnya.

Dari situ, kata Ali, yang paling terdampak adalah masyarakat miskin dan usaha kecil menengah yang bergantung pada kelompok berpendapatan rendah untuk roda perekonomiannya.

Terlebih lagi, para pelaku UMKM harus menyadari bahwa kebijakan ini diambil pada saat yang sangat tidak tepat, dilatarbelakangi terbatasnya lapangan kerja dan menurunnya omzet UMKM, menurunnya daya beli masyarakat, dan meningkatnya beban hidup.

“Kebijakan ini akan sangat merugikan jutaan usaha kecil yang bergantung pada penjualan rokok sebagai bagian dari pendapatannya,” jelasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours