Dibuka 20 Agustus, Ini 6 Persyaratan Administrasi CPNS 2024 yang Perlu Disiapkan

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Inilah 6 syarat administrasi CPNS 2024 yang pendaftarannya akan dibuka pada 20 Agustus mendatang. Bagi Anda yang ingin mendaftar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), salah satu hal terpenting yang harus segera dipersiapkan adalah berkas persyaratan administrasi.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS biasanya diawali dengan persyaratan administrasi. Artikel kali ini akan membahas 6 syarat administrasi CPNS 2024 yang perlu dipersiapkan prajurit ASN, simak.

Persyaratan Administrasi CPNS 2024

Secara total, seleksi CPNS hanya membutuhkan enam makalah per tahun. Dokumen-dokumen ini adalah:

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Foto dengan latar belakang merah

3. Swafoto

4.KTP

5. Ijazah + sertifikat/STR

6. Mentranskripsikan Nilai

7. Formulir Pengangkatan Guru untuk THK-2

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

1. Berusia 18-35 tahun pada saat masuk

2. Berusia maksimal 40 tahun, khusus bagi pelamar PNS yang merupakan dokter dan dokter gigi yang telah menyelesaikan pendidikan spesialis alam dan kedokteran gigi; doktor pendidikan klinis; dan profesor, peneliti, dan insinyur yang telah menyelesaikan Ph.D

3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang tetap.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat secara sukarela atau sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau sebagai pegawai swasta secara tidak wajar.

5. Tidak berstatus PNS, PNS, anggota NSS, dan calon anggota Polri.

6. Tidak berstatus anggota atau pemimpin partai dan tidak terlibat dalam politik praktis.

7. Informasi kualifikasi memenuhi persyaratan posisi yang ditawarkan.

8. Pelamar CPNS lulusan SMA atau sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederajat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Agama.

9. Pelamar adalah lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang memiliki ijazah perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program pendidikan yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Balai Diklat Tenaga Medis/Perguruan Tinggi Mandiri berdasarkan akreditasi pendidikan. Lembaga. Kesehatan (LAMPTKes) setelah lulus dengan bukti tanggal kelulusan tertulis pada ijazah.

Informasi akreditasi program studi atau perguruan tinggi dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti) atau pangkalan data BAN-PT.

Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memiliki ijazah setara dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

10. mempunyai kompetensi yang ditetapkan oleh lembaga profesi yang berwenang untuk tugas yang memerlukannya, menurut sertifikasi keahlian tertentu; Peraturan sertifikasi keterampilan tertentu ditetapkan oleh MenPAN-RB.

11. Sehat jasmani dan rohani, sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

12. Berkeinginan untuk berada di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

13. Pemenuhan persyaratan lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pj Kepala Staf (CPP).

14. Tidak pernah terlibat dan/atau ikut serta dalam kecurangan pemilu.

15. Bagi yang lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam tahap pengusulan penetapan jumlah pegawai tertentu, tidak berstatus peserta.

16. Mengajukan permohonan secara online melalui website SSCASN, kecuali untuk pengadaan personel ASN tingkat instansi.

17. Tidak bisa melamar PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu.

18. Anda tidak berhak melamar 2 instansi/jabatan sekaligus dalam 1 periode keuangan, Anda hanya dapat melamar 1 jabatan dari 1 instansi.

Mereka yang melanggar aturan melamar 1 jabatan, 1 instansi, 1 jenis pengadaan, atau menggunakan 2 nomor identitas populasi berbeda saat melamar, dianggap didiskualifikasi dan dapat dikenakan sanksi sesuai hukum.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours