Dihalangi Besuk 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Datangi Dirjenpas

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Rombongan pengacara enam orang terpidana pembunuhan Wina dan Eki tahun 2016 di Sirebon mendatangi kantor Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) pada Rabu (19/6/2016). ). 2024). Dia datang dan menanyakan alasan mengapa otoritas penjara melarang pengacara bertemu dengan tersangka.

“Kami datang ke Dirjen PAS untuk menyampaikan ketidaksenangan kami karena tidak bisa menjalankan tugas memberikan bantuan hukum kepada narapidana,” kata pengacara Romy Sikhombing, Rabu (19/6/2024).

Menurut Romi, timnya mengunjungi tiga tempat penahanan para narapidana yakni Lapas Kebon Waru, Lapas Bansui, dan Lapas Jelekong. Namun, petugas penjara mencegah perwakilan lembaga penegak hukum untuk bertemu dengan narapidana tersebut.

Romi mengatakan, tidak ada yang menghalangi terpidana untuk bertemu dengan pengacaranya atau keluarganya. Bahkan, dia dan tim mendapat izin dari pihak keluarga untuk bertemu dengan napi yang mereka percayai.

“Kami datang untuk bertemu dengan CEO untuk mencari tahu mengapa kami dicegah melakukan pekerjaan kami,” katanya.

“Kami mendapat izin atau surat kuasa dari pihak keluarga. Sebagaimana kita ketahui, ketentuan terkait hukum perdata memberikan hak kepada narapidana untuk mengunjungi pengacara dan pihak keluarga. Tidak ada undang-undang yang menghalangi hal tersebut.”

Romi mengatakan pertemuan dengan para terpidana dilakukan untuk memenuhi syarat hukum dan penting Peninjauan Kembali (PK). Nantinya setelah melengkapi persyaratan, Anda langsung mengajukan PK.

Oleh karena itu, hak-hak warga negara bisa segera kita kaji ulang, ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours