Gelar Hari Arbitrase ICC Indonesia ke-6 di Jakarta, Ini Isu yang Dibahas

Estimated read time 3 min read

Jakarta – ICC Indonesia menyelenggarakan Hari Arbitrase ICC Indonesia ke-6 pada Rabu (4/9/2024) di Jakarta. Konferensi Arbitrase ICC tahunan di Indonesia mempertemukan para ahli terkemuka dari profesi bisnis dan hukum di Indonesia dan dari Asia Tenggara dan Pasifik.

Konferensi ini akan membahas isu-isu penting dan tren dalam peradilan internasional, dengan fokus khusus pada Indonesia. Sebagai pemimpin ekonomi global, ICC mempromosikan perdagangan dan investasi lintas batas, serta akses terhadap keadilan dan supremasi hukum.

Indonesia terus menjadi kekuatan ekonomi karena letak geografisnya yang unik dan kekayaan sumber daya alamnya. Perkembangan ini juga mendukung berkembangnya arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa dalam transaksi domestik dan lintas batas yang dipilih.

Ketua Mahkamah Agung (MA); I Gusti Agung Sumanantha memberikan pidato penting mengenai perkembangan terkini kerangka hukum keadilan di Indonesia dan pendekatan pengadilan Indonesia dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan keadilan. Tentang pelaksanaan dan/atau pembatalan putusan sewenang-wenang.

Ketua Pengadilan ICC, Ibu Claudia Salmon, menyoroti kepercayaan para pihak terhadap keputusan ICC dan sejarah 100 tahunnya. Lebih dari 200 peserta menghadiri Hari Arbitrase ICC Indonesia ke-6.

Perubahan dalam diskusi dan praktik bisnis yang sukses; diskusi mengenai preseden dan proses peradilan; Lokakarya ini juga mencakup diskusi yang mencerahkan tentang perkembangan terkini dalam hukum dan praktik peradilan di Indonesia serta penggunaan teknologi dalam penyelesaian sengketa.

Konferensi ini diakhiri dengan sesi presentasi mengenai Pengadilan Arbitrase Internasional ICC. Pada tahun 2023, ICC mencatat 870 putusan baru dan 1.766 putusan yang melibatkan pihak-pihak dari 141 negara. Pada tahun 2023, sekitar 25% pengadilan arbitrase ICC akan berasal dari kawasan Asia Pasifik.

Untuk informasi Anda; Pengadilan Arbitrase Internasional ICC adalah lembaga peradilan terkemuka di dunia. Sejak tahun 1923, organisasi ini telah membantu memecahkan masalah perdagangan internasional dan perselisihan komersial untuk mendukung perdagangan dan investasi.

Pengadilan ICC adalah seorang individu; Hal ini memainkan peran penting bagi dunia usaha dan pemerintah dengan menawarkan berbagai layanan yang dapat disesuaikan dengan setiap tingkat konflik.

Meski disebut sebagai “pengadilan”, ICC tidak mengambil keputusan resmi atas kasus-kasus yang disengketakan. Sebaliknya, Badan ini menjalankan pengawasan yudisial atas proses peradilan.

ICC Indonesia bertindak sebagai perwakilan Republik Indonesia di ICC sebagai panitia nasional yang disusun atas dasar hukum ICC dan KADIN Indonesia, serta sebagai koordinator kelompok perusahaan dan pengusaha Indonesia. Salah satu tujuan ICC Indonesia adalah memutuskan untuk berkontribusi dalam upaya meningkatkan perdagangan internasional dengan negara asing tempat pembeli berada.

Sebagai bagian penting dari perannya sebagai kantor penghubung perdagangan internasional, ICC Indonesia telah menerbitkan UCP 600 dalam bahasa Inggris dan Indonesia, yang dapat diakses oleh para anggotanya. Menyusul keberhasilan ini, ICC Indonesia menyelenggarakan kursus pelatihan pertama untuk sertifikasi CDCS pada tahun 2007 dan mengadakan serangkaian lokakarya pelatihan bisnis internasional.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours