JAKARTA – Pada Kamis (7/11/2024), mantan Menteri Pertanian Saihrul Yasin Limpo (SYL) hadir di pengadilan terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis SYL 12 tahun penjara.
Lantas, apakah putusan hari ini lebih berat atau lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa? Seperti diketahui, SYL dihadirkan ke pengadilan tipikor di Jakarta Pusat pada Selasa (9 Juli 2024) atas dasar program palsu.
Dalam persidangan, SYL dinyatakan bersalah melakukan pemerasan kepada anak buahnya di Kementerian Pertanian.
Usai menghadiri sidang jaksa, SYL membacakan nota pembelaannya di hadapan pengadilan tipikor. SYL menyatakan bahwa dia bukan penjahat dan tidak pernah menjadi penjahat. Dia menyebut dirinya seorang pejuang yang bersedia bertanggung jawab atas tindakannya.
“Saya bukan penjahat, apalagi pemeras. Saya bukan pengkhianat, tapi pejuang. Saya tidak pernah dihukum. “Saya menyesali perbuatan saya, saya siap bertanggung jawab,” kata SYL.
Untuk itu, dia meminta majelis hakim melepaskannya dan mengizinkannya kembali ke keluarganya.
+ There are no comments
Add yours