Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, Polisi temukan 5.031 pelanggaran

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Sedikitnya 5.031 pelanggar ditemukan pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024 di bawah Polda Metro Jaya.

Rinciannya, tercatat 2.971 orang yang mendapat sanksi ETLE dan 2.060 orang yang mendapat teguran, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ade Ary menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak terjadi pada kendaraan roda dua adalah penggunaan helm SNI, yakni sebanyak 702 pelanggar dan 617 pelanggar.

“Saat ini ada 275 pelanggar yang melanggar rambu. 34 orang di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi; 27 pelanggar tanpa STNK;

Lalu ada 1.499 orang yang melanggar sabuk pengaman, jenis pelanggaran paling banyak terjadi pada kendaraan roda empat. Terdapat 109 kasus pelanggaran atau penyalahgunaan rambu bank.

“Selain itu, 53 orang menggunakan ponsel saat mengemudi; 16 orang yang menggunakan ponsel saat mengemudi. 16 melawan arus; 15 melawan arus;

Operasi preventif selama Operasi Patuh Jaya; menarik; Pendidikan Ade Ary juga menambahkan, mereka juga memberikan penyuluhan mengenai pembagian pamflet.

“Ada 2.979 kegiatan sosialisasi dan sosialisasi selama Operasi Patuh Jaya,” ujarnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang dilaksanakan mulai Senin (15/7).

Anggota operasi gabungan Patuh Jaya berjumlah 2.938 orang, kata Direktur Polda Metro Jaya Kompol Latif Usman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (14/7).

Ada 14 sasaran Operasi Patuh Jaya 2024 yang dilaksanakan pada 15-28 Juli 2024, antara lain ngebut; mengemudi di bawah pengaruh alkohol; mengendarai telepon genggam (ponsel); ngebut; Parkir liar tanpa surat izin mengemudi.

Selain itu, mereka tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar; Tidak dilengkapi STNK; Melanggar marka jalan atau bagian mendatar; Kendaraan yang memasang lampu sein atau sirene adalah ilegal dan menggunakan pelat nomor palsu.

Lalu tujuannya kendaraan roda dua untuk dikendarai lebih dari satu orang tanpa menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, kendaraan roda empat atau lebih dimaksudkan untuk tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dan tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours