Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tidak Boleh Ada Kekuatan Lain Mengintervensi Proses Hukum

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak ada pihak lain yang bisa mengintervensi atau mengarahkan proses hukum partainya. Ia mengatakan, jaksa mempunyai kewenangan untuk mengadili di negeri ini.

“Karena kami adalah satu-satunya organisasi yang mempunyai kewenangan mengadili negara, dan kami juga merupakan simbol penuntutan nasional, tentunya tidak boleh ada badan lain yang dapat mengintervensi atau mengarahkan proses peradilan yang tidak kami lakukan,” kata Burhanuddin. terkemuka Upacara peringatan HUT Jaksa Agung RI ke-79 digelar pada Senin (02/09/2024) di Gedung Kejaksaan Agung Lapangan Badiklat, Jakarta Selatan.

Menurut dia, kejaksaan, selain ketua jaksa, adalah jaksa negara. “Ini bukan tugas yang mudah. “Kita kerap menghadapi berbagai tekanan internal dan eksternal yang dapat melemahkan integritas dan independensi lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Beliau melanjutkan, tantangan yang kita hadapi adalah tantangan yang nyata dan sensitif pada saat ini yang bersifat global. Namun saya yakin kejaksaan mampu menjawab tantangan tersebut dengan ketahanan dan potensi yang tinggi, tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours