KKP setor PNBP Rp3,6 miliar dari budidaya lobster di dalam negeri

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasukkan pendapatan Rp 3,6 miliar (PNBP) ke kas untuk penanaman benih lobster ringan (BBL).

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan KPK Doni Ismanto mengatakan, pihaknya mulai menyetorkan PNPB untuk budidaya lobster sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024. Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Kepiting (Portunus spp. ).

“PNBP kita punya sejak pemberlakuan Kepmen No 7 Tahun 2024. Angkanya sekitar Rp 3,6 miliar. Bayangkan kalau banyak yang bilang setiap hari benih BBL terbang ke luar negeri, kita tidak mendapat apa-apa.” kata Doni di Jakarta, Kamis.

Namun menurut Doni, Peraturan Kementerian KP 7 Tahun 2024 bukan tentang mengejar PNBP, melainkan menjaga keberlangsungan dan kelangsungan sumber daya alam Indonesia.

“Sekarang berkat kebijakan ini kita punya PNBP, tapi PNBP ini juga menunjukkan hal lain. Kalau yang selama ini dibicarakan orang kita fokus ekspor, kita tidak fokus ekspor, itu bukti PNBP tidak ada. sangat besar, kata Doni.

Ia mengatakan, perintah Menteri KP lebih kepada bagaimana meningkatkan budidaya lobster di dalam negeri. Namun pihaknya siap memfasilitasi jika ada pihak yang mengekspor lobster, asalkan mengikuti aturan.

“Jadi target kita budidaya, dan sebenarnya kalau ada yang mau ekspor, kita fasilitasi yang legal dan barangnya diakui negara tujuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, angka PNBP budidaya lobster yang relatif kecil menunjukkan bahwa kebijakan dalam Peraturan Menteri KP berjalan sesuai tujuannya, yakni menjaga kelestarian sumber daya alam itu sendiri.

“Jadi kalau dilihat angkanya jangan kecil-kecil, kalau besar nanti dikatakan kita menjual sumber daya alam. Jadi tolong dilihat dengan jelas. Kita analisa berdasarkan tujuan kementerian. Regulasi,” tegas Doni.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours