Menkeu sebut ada delapan tujuan CTAS dari Ditjen Pajak

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Sistem Dasar Administrasi Perpajakan (CTAS) yang dikembangkan Direktur Jenderal Pajak (DJP) memiliki delapan tujuan.

Dalam akun Instagram resmi @smindrawati, seperti diumumkan di Jakarta, Kamis, Sri Mulyani menjelaskan tujuan utama perpajakan yang pertama adalah otomasi dan digitalisasi pelayanan administrasi perpajakan.

Ini termasuk pendaftaran, perpanjangan, pembayaran, pelaporan, layanan wajib pajak, pertukaran data dan informasi pihak ketiga.

Tujuan kedua adalah pengembangan analisis data kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, intelijen bisnis, dan pengelolaan rekening wajib pajak, yang mencakup tiga modul, yaitu sistem akuntansi pendapatan, profil wajib pajak, dan kemungkinan audit pendapatan.

Tujuan ketiga adalah menciptakan transparansi rekening wajib pajak dengan kemampuan melihat seluruh transaksi untuk memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Tujuan keempat adalah pengembangan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran dan dapat dipantau oleh wajib pajak secara real time.

Tujuan kelima adalah membimbing dan menegakkan hukum yang lebih adil bagi wajib pajak. Keenam, menyediakan data yang lebih kredibel, valid, dan terintegrasi serta memperluas jaringan integrasi data pihak ketiga.

Ketujuh, menciptakan manajemen pengetahuan untuk pengambilan keputusan yang lebih baik dan mentransformasikan DJP menjadi organisasi berbasis data dan pengetahuan.

Terakhir, laporan keuangan DJP (sistem akuntansi pendapatan) konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menkeu mengatakan transformasi DJP dengan menggunakan teknologi digital dan pengelolaan data melengkapi reformasi organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis, dan manajemen.

Menurutnya, transformasi ini tidak bisa dihindari, diperlukan dan diperlukan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap kepatuhan sukarela.

“Pajak yang kuat mendukung dan menopang pembangunan berkelanjutan untuk mencapai pemerataan kesejahteraan di seluruh Indonesia,” kata Menkeu.

Ketentuan mengenai pajak utama tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 40 Tahun 2018.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours