OJK sebut peta jalan asuransi dibuat sebagai upaya reformasi industri

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Pengawasan Perasuransian, Perasuransian, dan Dana Pensiun Otoritas Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengumumkan penyusunan Roadmap 2023-2027 pengembangan dan konsolidasi asuransi Indonesia merupakan upaya reformasi asuransi nasional. industri.

“Industri asuransi belum mengalami reformasi besar-besaran sejak krisis 1997-1998… Oleh karena itu kami berinisiatif bersama mitra untuk menyusun peta jalan asuransi ini,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, penerapan peta jalan tersebut dibagi dalam beberapa tahap. Langkah awal yang harus dilaksanakan pada tahun 2023-2024 adalah memperkuat basis industri dan memperbaiki berbagai kesalahan agar tidak menghambat implementasi peta jalan.

Tahap kedua tahun 2025-2026 meliputi upaya penguatan sektor, standarisasi pelayanan asuransi, serta harmonisasi asuransi komersial, asuransi sosial, dan asuransi wajib.

Dikatakannya, pada tahap kedua juga terdapat tenggat waktu bagi pelaku industri untuk mulai menerapkan banyak aturan baru, seperti Pernyataan Standar Akuntansi Akuntansi (PSAK) 117 kontrak asuransi pada 1 Januari 2025 dan transisi ke syariah pada akhir tahun. 2026. .

“Dari tahap ketiga adalah penyesuaian dan pertumbuhan, termasuk pelaksanaan program penyelamatan politik pada tahun 2028, perluasan akses dan kepadatan, serta kerja sama asuransi lingkungan,” kata Ogi.

Dikatakannya, tidak hanya melalui penyusunan road map, namun juga perlunya penguatan industri asuransi dengan meningkatkan kepercayaan konsumen melalui peningkatan literasi asuransi.

Ia mengatakan, penting bagi nasabah untuk mengetahui manfaat dan risiko dari produk yang dibelinya, oleh karena itu ada kampanye kesadaran baru di industri asuransi yang disebut “Pahami dan Miliki Asuransi”.

“Karena rasa masyarakat dan kepercayaan masyarakat, isu (penipuan) ini sangat mengkhawatirkan, bersama asosiasi kami berkampanye untuk mengembalikan kepercayaan industri dengan melakukan reformasi industri,” kata Ogi.

Salah satu upaya reformasi tersebut adalah penyederhanaan peraturan perundang-undangan terkait izin produk asuransi baru.

Dia mengatakan, saat ini hanya produk-produk tertentu dan sensitif seperti “obligasi asuransi”, “asuransi kredit”, dan “asuransi nilai tunai” yang diizinkan oleh OJK, sedangkan yang lain harus dilaporkan ke lembaga tersebut.

“Meski tidak diperlukan izin dari OJK, namun produk asuransi harus mendapat persetujuan internal perusahaan, termasuk persetujuan komite produk yang harus ada di setiap perusahaan asuransi,” kata Ogi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours