Pencuri Bajaj di Jakbar Ternyata Spesialis, Beraksi di 9 Lokasi Sejak 2023

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Polisi menangkap tujuh pencuri becak di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, korban S (45). Polisi menyebutkan, para penyerang melakukan operasinya di 9 lokasi di wilayah Jakarta sejak tahun 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ari Shyam Indradi, mengatakan barang tersebut dikirim ke penerima setelah terjadi pencurian di 9 tempat.

“Ada 9 TKP pencurian Bajaj selama 2023-2024 di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat. Setelah mereka mencuri, mereka melemparkannya ke pengepul,” kata Ade Ari, Jumat (19). ) /7/2024).

Ade Ari mengungkapkan, Bajaj curian itu juga dijual terpisah. “Ada yang dimusnahkan sehingga dijual terpisah untuk body part dan bodynya. Mulai Agustus 2023 bisa dioperasikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ari Shyam Indradi menjelaskan, dua dari tujuh tersangka berinisial YR dan M. Dia berprofesi sebagai eksekutor dan joki. Sementara untuk terdakwa lainnya HS, PSA, AP, S dan ES merupakan penerima Bajaj curian tersebut.

Penangkapan terdakwa bermula setelah mendapat bukti dan petunjuk terkait pencurian tersebut. Sehingga ditindaklanjuti dan didapat informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jakarta Utara.

Dari informasi dan data yang diperoleh di TKP, dilakukan analisa CCTV di TKP, dan dari hasil tersebut dipadukan dengan analisa IT, pelaku ditemukan di kawasan Pluit Jakarta Utara, jelas Ade. .

Menjelang akhir, dua pelaku utama yakni M dan YR terungkap. Mereka langsung ditangkap tanpa pemberitahuan lebih lanjut. Usai penangkapan, keduanya diinterogasi untuk menanyakan keberadaan Bajaj yang dicuri tersebut.

Roda tiga itu dipotong kecil-kecil dan dijual. Berdasarkan informasi tersebut, lima orang penjaga diamankan satu per satu. Tentu dengan bukti-bukti yang menjadi dasar penangkapan.

Bajaj korban dipotong, diambil untuk dicairkan dan dibongkar, kata Ade.

Baca juga:

Dalam kasus ini, terdakwa utama M dan YR dijerat pasal pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP. Sedangkan lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penahanan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours