PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III: Hakimnya Sakit

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DRC Ahmad Sahroni kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan Gregorius Ronald Tannur yang menjadi tersangka pembunuhan dan penyerangan sedang sakit. Dia menganggap keputusan itu aneh.

Soal putusan PN Surabaya, kemarin saya sudah sampaikan soal sakitnya hakim, kata Sahroni saat ditemui di Menara Nasdem, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Sahroni mengapresiasi juri tidak pernah merasa gadis-gadis tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ia pun merasa janggal dengan bebasnya putra politikus PKB itu.

Ironisnya, jaksa penuntut umum menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. ,” jelas Sahroni.

Permasalahannya, kata dia, jelas, apalagi kekerasan sudah memakan korban jiwa sejak tahun 2023. “Hakimnya nggak punya gadget atau nggak punya TV? Itu yang saya bilang: Hakim ini sakit,” kata Sahroni.

Oleh karena itu, para pihak harus turut serta dalam pemeriksaan hakim secara menyeluruh untuk menentukan apa jadinya jika yang bersangkutan dibebaskan, tambahnya.

Sebelumnya, PN Surabaya mendakwa Ketua Dewan Halim Erintua Damanik Gregorius Ronald Tannur melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. Hakim Ronald Tannour mengatakan, belum terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Tannour melakukan pembunuhan atau penyerangan yang mengakibatkan kematian korban. Dia dibebaskan dari segala tuduhan oleh jaksa.

Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura mengaku kecewa dengan keputusan majelis PN Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Dia menyiapkan langkah banding dan memberitahukan hakim ke Mahkamah Agung.

“Putusan ini menjadi pembelajaran, menjadi bukti pencapaian dan perjuangan keadilan di Indonesia. Saya berharap Tuhan Yang Maha Esa memberikan pahala atas putusan hakim ini,” kata Dimas, Kamis (25/7/2024).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours