Polemik Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja, Mensesneg: Tanya Pak Menkes

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Sekretaris Menteri Negara (Mensesneg), Pratikno menanggapi Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang menuai kontroversi. Terutama dalam undang-undang untuk menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar dan generasi muda.

Pratikno meminta Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menanyakan langsung permasalahan tersebut.

Hai, tanya Menteri Kesehatan, kata Pratikno di Kantor Sekretaris Negara Batavia, Selasa (6/8/2024).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Kebijakan Umum (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP menyelenggarakan pelayanan pendidikan dan kesehatan reproduksi, pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar dan remaja.

Dalam Pasal 103, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit mencakup pemberian komunikasi, informasi dan pendidikan serta pelayanan kesehatan umum.

Memberikan komunikasi, informasi dan pengetahuan sekurang-kurangnya mengenai perencanaan, pengoperasian dan struktur; untuk melindungi kesehatan reproduksi; pelanggaran berbahaya dan konsekuensinya; desain rumah; untuk mampu membela diri dari rasa malu; dan memilih media sosial sesuai usia anak.

“Pemberian komunikasi, informasi, dan pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah,” kata PP.

Pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit mencakup diagnosis atau skrining dini, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.

“Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilakukan secara rahasia dan rahasia, dan dikelola oleh tenaga kesehatan, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sejawat sesuai dengan kewenangannya.” dia membaca dengan suara keras.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours