Terima Remisi Kemerdekaan, 95 Narapidana di Lampung Langsung Bebas

Estimated read time 2 min read

BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 95 narapidana di Provinsi Lampung bernapas lega usai mendapat pengampunan (RU) II dalam rangka HUT ke-79 Republik Indonesia (RI), Sabtu (17/8/2024). Memberikan pengampunan ini merupakan langkah penting untuk memulai babak baru dalam masyarakat.

Selain 95 warga binaan yang langsung dibebaskan, 5.413 warga binaan lainnya di berbagai Lapas dan Lapas di Lampung juga diberikan amnesti umum (RU) I yang berarti pengurangan masa tahanan namun tidak berujung pada kebebasan.

Pengampunan tersebut diberikan secara simbolis oleh Penjabat Gubernur (PJ) Lampung, Samsudin, dalam acara yang digelar di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung. Hadir dalam acara tersebut Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sorta Delima Lumban Tobing yang memberikan wejangan kepada para narapidana yang dibebaskan.

“Menjadi pribadi yang mandiri sepenuhnya dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Sorta seraya menekankan harapan agar para narapidana yang dibebaskan dapat kembali ke masyarakat dengan pandangan positif dan kontribusi nyata.

Rinciannya, Lapas dan Lapas di bawah Kanwil Kemenkumham Lampung yang mendapat pengampunan adalah Lapas Kelas I Bandar Lampung (926 RU I dan 8 RU II), Lapas Kelas IIA Kotabumi (585 RU). I dan 2 RU II), Lapas Kelas IIA Kalianda (217 RU I dan 2 RU II), dan Lapas Kelas IIA Metro (376 RU I dan 5 RU II).

Di Lapas Narkoba Kelas IIA Bandar Lampung sendiri, sebanyak 723 warga binaan mendapat RU I dan 21 warga binaan mendapat RU II sehingga langsung dibebaskan. Lapas lain seperti Lapas Wanita Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIB Kota Agung, dan Lapas Senior Kelas IIB Sglige juga memberikan pengampunan terhadap ratusan warga binaan tersebut.

Untuk mendapat grasi, narapidana harus memenuhi syarat utama, yaitu berkelakuan baik selama di penjara. Bagi terpidana kasus pidana umum, harus menjalani hukuman sekurang-kurangnya enam bulan terhitung sejak tanggal penahanan. Sementara untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, terpidana tetap harus menjalani hukuman minimal enam bulan dengan syarat khusus sesuai ketentuan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours