BPK temukan masalah tata usaha PNBP sewa dinas dalam LK BPS tahun 2023

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan terkait belum lengkapnya pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa perumahan rakyat pada Laporan Keuangan Utama (LK) Badan Pusat Statistik (LK) tahun 2023. BPS).

“BPK menyarankan agar Kepala BPS memerintahkan Sekretaris Utama (Sestama) BPS untuk memberikan pembinaan mengenai kewenangan penyelenggara PNBP,” kata Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing saat memaparkan laporan hasil Audit (LH) tentang LK BPS Tahun 2023 yang dikirimkan kepada Pj Direktur BPS (Plt). Amalia Adinggar Widyasanti di Kantor Pusat BPS, dikutip dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis.

Meski demikian, BPK tidak menemukan adanya permasalahan yang berdampak material terhadap LK BPS dan mengapresiasi diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan tersebut.

Pada kesempatan lain, Daniel melaporkan hasil audit LK Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2023 yang memuat permasalahan terkait akuntabilitas belanja negara belum sepenuhnya sesuai aturan. Membayar biaya perjalanan dinas.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Kepala LKPP mengarahkan Sekretaris LKPP untuk melakukan sosialisasi pelaksanaan perjalanan dinas sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2023 dan menerapkan kebijakan dinas mengenai geotagging sebagai bagian dari tanggung jawab melakukan perjalanan dinas.

Meski ditemukan permasalahan tersebut, BPK mengeluarkan opini WTP atas LKPP LK 2023.

“BPK sangat berterima kasih atas upaya Direktur BPS, Direktur LKPP dan seluruh jajarannya untuk selalu menjaga kualitas pelaporan keuangan. Ini sebagai bentuk tanggung jawab keuangan untuk melaksanakan tugas dalam kerangka BPS dan LKPP,” ujarnya.

Ia berharap pejabat BPS dan LKPP dapat terus mengambil langkah nyata untuk melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Menjelaskan atau menyikapi perkembangan pemantauan rekomendasi BPK untuk LK BPS dan LKPP Tahun 2023 paling lambat 60 hari setelah diterimanya LHP.

Daniel menyampaikan: “Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama seluruh jajaran BPS dan LKPP selama proses pemeriksaan, sehingga tugas pemeriksaan yang dilaksanakan BPK dapat berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu”.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours