Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka kembali lima lokasi Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku syarat sah mengemudi, di Jakarta, pada Jumat.
Melalui akun resmi Ks TMC Polda Metro Jai diumumkan layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 – 14.00 VIB.
Berikut beberapa lokasi layanan:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan dan lulus tes kesehatan di lokasi outlet.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang kartu SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bebas Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
+ There are no comments
Add yours