Konsultan pajak bentuk kepengurusan tingkat pusat

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memperkuat program kerja tahun 2024-2029 dengan membentuk struktur tata kelola

Tingkat pusat yang terdiri dari sumber daya manusia terpilih. “Sebanyak 18 departemen (fungsional) dan wilayah kerja memperkuat pelaksanaan program kerja sesuai amanat Kongres IKPI ke-12 di Bali pada 18-20 Agustus 2024,” kata Ketua Konsultan Pajak RI itu. Asosiasi Vaudy Starworld (IKPI) dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Wodi berharap kabinet ini siap menjadikan IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak yang kompeten, bermartabat, dan sinergis dengan pemerintah. Baca juga: IKPI Himbau Warga Bayar Pajak Jujur Ada penambahan departemen baru yaitu Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum yang berfungsi mendukung dan memberikan bantuan hukum kepada anggota IKPI.

Persoalan hukumnya tentu saja berkaitan dengan kegiatan profesi yang dilakukan, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi kalau ada anggota kami yang bermasalah hukum, departemen ini yang akan mengurusnya,” ujarnya.

Selain itu, Departemen Penelitian dan Pengembangan serta Focus Group Discussion (FGD) kini terbagi menjadi dua departemen, yaitu Departemen Penelitian dan Pengembangan dan Departemen FGD. Baca juga: IKPI perluas edukasi perpajakan untuk dukung perolehan pendapatan di tahun 2025. Tujuannya agar para pengurus lebih fokus pada tugasnya sesuai departemen masing-masing.

Wodi menegaskan, pelatihan kepengurusan di asosiasi besar seperti IKPI harus disesuaikan dengan kapasitas, loyalitas, dan keinginan untuk berkontribusi dalam pertumbuhan IKPI. Jadi kepengurusan di IKPI tidak digaji, semua bekerja hanya sendiri-sendiri, ujarnya.

Salah satu program kerja prioritas IKPI adalah perencanaan pengesahan RUU Konsultan Pajak.

Saat ini, wajib pajak dan penasihat pajak dinilai perlu dilindungi oleh payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-haknya dalam memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dan profesinya. Baca juga: IKPI Belum Tahu Konsultan Pajak Terkait Rafael Alun Trisambodo

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours