Minggu, SIM Keliling buka pelayanan di dua tempat

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Minggu hanya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di dua lokasi di Jakarta.

Melalui akun Instagram resminya, tmcppoldametro menyebutkan layanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Berikut dua titik akses umum: Jalan Raden Intan Kalimalang, Jakarta Timur; Depan kantor MCD Duren Sawit dan Jalan Panjang BJB Kebon Jeruk Jakarta Utara.

Untuk menggunakan layanan ini, pelamar harus memperbarui SIM dan membawa salinan SIM.

Pada saat keluar, pelamar akan diminta mengisi kuesioner dan menjalani tes kesehatan dan psikologi.

Maka perlu Anda ketahui bahwa layanan ini hanya berfungsi dengan ekstensi SIM A dan SIM C yang valid.

Oleh karena itu, bagi pemilik kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, sebaiknya mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Bebas Pajak Negara (PNBP) yang berlaku di Polri, biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pelamar harus membayar biaya tambahan tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Pengemudi yang tidak menunjukkan surat izin mengemudi yang sah akan dituntut berdasarkan Pasal 222 tahun 2009 berdasarkan Pasal 288(2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukumannya paling banyak adalah penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours