OJK: Pasar modal sebagai alternatif pembiayaan bagi perusahaan dan UKM

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan usaha, termasuk bagi usaha kecil dan menengah (UKM), guna menjaga kecukupan modal untuk pengembangan usaha. “Di sektor perbankan yang mengadopsi kebijakan suku bunga tinggi dalam beberapa tahun terakhir, pasar modal telah menjadi solusi paling ‘layak’ bagi perusahaan untuk memperoleh pembiayaan jangka panjang dan memperkuat struktur permodalan mereka,” ujarnya. Direktur Utama Pengawasan Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Pertukaran Karbon OJK Inarno Djajadi di Jakarta, Sabtu, mengatakan manfaat yang didapat perseroan dari melakukan penawaran umum antara lain kemampuan perseroan memperoleh pembiayaan jangka panjang, meningkatkan nilai dan citra emiten. Perseroan, menjaga kelangsungan usaha dan memberikan insentif perpajakan Untuk memperoleh pembiayaan pasar modal, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan, antara lain melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Edisi 57 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Teknologi Informasi Berbasis. Layanan crowdfunding, untuk memenuhi kebutuhan UKM yang memiliki aset tidak melebihi Rp 10 miliar, serta kemungkinan perizinan melalui aplikasi SPRINT OJK. Kemudian, terdapat POJK Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum dan Penambahan Modal yang memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada emiten dengan kegiatan skala kecil atau emiten dengan kegiatan skala menengah untuk mendorong perusahaan dengan skala kegiatan kecil yang mempunyai kegiatan lebih sedikit. total aset. 50 miliar dolar. Baca juga: OJK targetkan luncurkan program GENCARKAN pada 22 Agustus 2024 Baca juga: OJK berupaya tingkatkan akses dan layanan keuangan bagi penyandang disabilitas. Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Elektronik (e-IPO). Sementara itu, Presiden dan Direktur Bursa Efek Indonesia Iman Rachman mengatakan tantangan terbesar bagi UKM adalah dari sisi pembiayaan.

Namun sumber pembiayaan bagi dunia usaha ada melalui pasar modal, yaitu melalui “securities crowdfunding” untuk seed financing dan penawaran umum perdana (IPO). OJK menyebutkan penghimpunan dana di pasar modal Indonesia sebesar Rp129,90 triliun periode hingga 31 Juli 2024, dimana Rp4,39 triliun dihimpun dari 28 emiten baru. Di luar itu, masih terdapat 111 pipeline penawaran umum dengan estimasi nilai indikatif Rp 33,04 triliun. Per 31 Juli 2024, kapitalisasi pasar modal Indonesia mencapai Rp12.338 triliun, meningkat 1,83% year-to-date (mtd) atau 5,76% year-to-date (ytd), dan non-residen mencatatkan beli bersih Rp 6,68 triliun. (mtd) atau penjualan bersih Rp 1,05 triliun (ytd). Baca juga: OJK akan Adopsi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Bappebti Baca juga: OJK Setujui Pengangkatan Eri Budiono Sebagai Dirut Bank Neo Commerce

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours