Pemberian sanksi PJP perkecil bandar judi masuk sistem pembayaran

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan sanksi terhadap permintaan pembayaran atau penyedia jasa pembayaran (PJP) terkait pembayaran perjudian online membuat ruang gerak bandar taruhan untuk melakukan pembayaran menjadi berkurang.

“Jadi kalau kita pengaruhi di atas, mudah-mudahan bisa memperkecil peluang para bandar online tersebut untuk melakukan pembayaran,” kata Nezar di Jakarta, Senin.

Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberikan sanksi kepada aplikasi pembayaran atau penyedia layanan pembayaran jika berpartisipasi dan mengizinkan pembayaran perjudian kasino online ini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyurati beberapa PJP agar layanannya dapat diawasi dan dicegah digunakan sebagai aplikasi pembayaran perjudian online.

Nezar mengatakan, langkah tersebut diambil agar PJP bisa bekerja lebih keras lagi terkait dana yang bisa atau boleh ikut serta dalam perjudian online.

Ia mengatakan, pihaknya masih berkomunikasi dengan PJP. “Sejauh ini kami terus ngobrol, berkomunikasi,” ujarnya.

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat hingga Jumat (8/9) setidaknya terdapat 21 PJP dengan 42 pembangkit yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Energi dan Industri, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan PJP.

Melalui evaluasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan adanya keterkaitan antara penggunaan layanan pembayaran dengan perjudian.

Oleh karena itu, melalui pemberitahuan yang dikirimkan ke berbagai PJP, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta organisasi untuk melakukan audit internal/audit terhadap layanan sistem elektronik secara luas dan menyeluruh untuk memastikan layanan tersebut tidak digunakan untuk perjudian online dan/atau kegiatan ilegal lainnya. .

Hasil penelaahan/audit internal harus disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan diterima.

Apabila Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menerima hasil pemeriksaan dalam waktu 7 hari, maka penyedia layanan pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours