Pemerintah pertimbangkan pengawas PDP beroperasi di luar Kemenkominfo

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan apakah Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan beroperasi di luar kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). TIDAK

Pertimbangan tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan aturan lanjutan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Yang jadi pertanyaan saat ini apakah (badan pengawas PDP) ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika atau langsung di bawah presiden. Itu sedang (sedang diperiksa),” kata Nesar di Jakarta, Selasa.

Selain penentuan peran lembaga tersebut, pembahasan pembentukan lembaga pemantau PDP kini memasuki tahap penetapan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK).

Dalam pendefinisian SOTK, tugas dan fungsi badan pengawas PDP dibahas secara rinci.

Nesar mengatakan, saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika cenderung mendorong pengawas PDP bertindak di luar kewenangannya dan bertindak independen.

“Kami mau keluar dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, makanya kami latihan (uji coba),” kata Nesar.

Sebelumnya, pada awal Agustus 2024, Hokky Situngkir, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) menjelaskan kelanjutan proses pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dan pembentukannya. Badan pengawas untuk mengawasi. Perlindungan Data Pribadi (PDP) sesuai Arahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.

Menurut Hokky, PP yang saat ini mengatur detail implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi masih berada di Direktorat Pengendalian Direktorat Jenderal Teknologi dan sejalan dengan kepentingan masyarakat.

“Jadi masih dalam pembahasan, saya kira kita dengar pendapat masyarakat. Banyak yang bertanya kapan UU PDP keluar. Masih terbuka untuk dibahas karena masih dalam tahap perkembangan direksi. Dan masih banyak lagi. lebih lanjut,” kata Central pada Jumat (9/8) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours